Hot Topic Hukum

Lukas Enembe Batal Jalani Sidang Vonis Lantaran Sakit

Channel9.id – Jakarta. Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe batal menjalani sidang vonis yang dijadwalkan pada hari ini, Senin (9/10/2023). Lukas Enembe batal menjalani sidang karena sedang sakit. Sidang ini rencananya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB.

“Hari Jumat dirawat di RSPAD sehingga pada sidang hari ini tidak bisa hadir di persidangan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (9/10/2023).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman penjara 10 tahun dan enam bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Lukas Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam perkara ini.

JPU KPK menuntut Majelis Hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
JPU KPK meyakini Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Enembe juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350.

Sementara itu, Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, memastikan kliennya tidak akan bisa mengikuti sidang pembacaan vonis pada hari ini. Petrus menyebut kliennya kembali dirawat karena penurunan kondisi kesehatannya.

“Saya datang mengunjungi Pak Lukas di lantai 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim, Antonius Eko Nugroho, pada Minggu (8/10/2023), dan melihat langsung Pak Lukas sedang diinfus, dan dipasangi alat monitor detak jantung, dan Pak Lukas dalam keadaan lemas dan menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat sore, Pak Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan,” ujar Petrus dalam keterangannya.

Baca juga: Jatuh di Kamar Mandi Rutan, Lukas Enembe Tak Bisa Hadir Sidang Vonis Besok

Baca juga: Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara di Kasus Suap dan Gratifikasi

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  4  =