Channel9.id – Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan vonis terdakwa suap dan gratifikasi tersebut.
Dalam pertimbangan yang memberatkan vonis, hakim menilai Lukas Enembe bersikap tidak sopan dalam persidangan karena pernah berkata kasar dan memaki jaksa. Lukas juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Hal memberatkan, terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam persidangan,” kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh saat membacakan vonis Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (19/10/2023).
Kata-kata tidak pantas yang dimaksud tersebut merujuk pada kata-kata yang dilontarkan Lukas saat persidangan 4 September 2023. Saat itu, jaksa KPK mengonfirmasi perihal kepemilikan hotel Angkasa.
“Hotel Angkasa siapa yang punya?” tanya jaksa.
“Ko punya to, Pu*****!” jawab Lukas dengan nada emosi.
Sementara itu, hal yang meringankan vonis Lukas yakni eks Gubernur Papua periode 2013-2022 itu belum pernah dihukum. Hakim juga menilai Lukas tetap mengupayakan persidangan tetap berjalan meskipun dalam kondisi sakit.
“Terdakwa belum pernah dihukum,” kata Rianto.
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 terhadap Lukas.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Rianto.
Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dilunasi, makan harta benda Lukas akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Namun jika harta bendanya tak mencukupi makan akan dipidana selama 2 tahun.
“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” kata hakim Rianto.
Dalam putusannya, Lukas juga diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun dimulai setelah menjalani pidana pokok.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK yang menuntut Lukas Enembe dengan pidana penjara 10,5 tahun, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 47,8 miliar, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Dalam perkara ini, JPU meyakini Lukas menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Baca juga: Tok! Lukas Enembe Divonis 8 Tahun, Lebih Ringan.dari Tuntutan
HT