Channel9.id – Jakarta. Hakim Mahkamah Agung adalah orang-orang yang memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi. Mereka tidak bisa sembarangan dalam memutus suatu perkara. Setiap keputusan hukum, dipastikan sudah mempertimbangkan secara seksama sesuai dengan fakta yang ada dan berdasar hukum yang berlaku.
Karena itu, advokat senior Mohammad Assegaf menentang keras
pihak-pihak yang tidak menghormati putusan MA. Ia mengecam tindakan-tindakan yang menjurus pada pelecehan terhadap
institusi peradilan di Indonesia.
Apalagi, ia melihat serangan terhadap MA itu dilakukan hanya karena tidak
suka dengan keputusan yang diambil hakim di tingkat kasasi MA.
“Bisa merusak posisi, kewibawaan, reputasi, dan tatanan hukum yang ada di negeri ini,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (26/7). Ia meminta semua pihak untuk menghormati putusan MA, membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung.
“Putusan bebas MA kepada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, harus dihormati,” ujarnya
Penghormatan itu harus dilakukan pihak yang kalah, dalam kasus ini KPK, sebagaimana menghormati putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang memenangkan mereka.
“Jangan tidak (menghormati putusan) pada Syafruddin yang telah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh putusan MA,” tegasnya.
MA telah memutuskan untuk membebaskan Syafruddin karena tidak terbukti ada unsur pidana dalam keputusannya sebagai Kepala BPPN memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) tahun 2004 kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.