Channel9.id – Jakarta. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan alasan kuasa hukum belum bisa bertemu dan mendampingi tersangka kasus terorisme, Munarman.
Rusdi menyampaikan, sampai saat ini Munarman sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri. Penyidik memiliki hak untuk tidak memberikan izin kepada Munarman untuk menemui kuasa hukumnya.
Diketahui, eks Sekum FPI itu ditahan di rumah tahanan narkoba di Polda Metro Jaya sejak ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa 27 April 2021.
“Karena kan tentunya itu hak dari penyidik. Ketika masih belum harus didatangi oleh penasihat hukum, itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan,” kata Rusdi dalam konferensi pers, Senin 3 Mei 2021.
Namun, Rusdi memastikan, polisi akan memberikan akses bagi kuasa hukum Munarman untuk mendampingi. Hanya saja, itu dilakukan nanti usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif oleh Densus.
Baca juga: Polri Resmi Hentikan Penyidikan Dugaan Penyerangan Laskar FPI
“Tapi, nanti ke depan pun pasti akan didampingi oleh kuasa hukum,” kata Rusdi.
Dia menjelaskan, Munarman pun masih dalam status penangkapan. Sehingga Densus 88 punya waktu 21 hari untuk melakukan pendalaman pascapenangkapan.
Sebelumnya, kuasa hukum Munarman, Ichwan Tuankotta mengeluhkan bahwa hingga Jumat 30 April 2021 pihaknya belum dapat menemui Munarman yang sudah ditangkap sejak tiga hari lalu. Oleh sebab itu, Ichwan belum mengetahui bagaimana kondisi Munarman usai ditangkap sampai saat ini.
Ichwan bercerita bahwa salah satu pengacara Munarman sempat mengunjungi Polda Metro Jaya pada Kamis 29 April. Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil untuk bertemu eks Sekretaris Umum FPI itu.
HY