Respon Danantara
Ekbis

MA Thailand Vonis Thaksin 1 Tahun Penjara, Danantara Tegaskan Posisi Tak Terpengaruh

Channel9.id, Jakarta – Mahkamah Agung Thailand menjatuhkan putusan bahwa mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra harus kembali menjalani hukuman penjara selama satu tahun. Vonis ini menjadi pukulan baru bagi keluarga Shinawatra, menyusul pencopotan putrinya, Paetongtarn Shinawatra, dari kursi perdana menteri bulan lalu.

Thaksin diketahui menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat Danantara, namun perusahaan tersebut menegaskan status hukumnya tidak memengaruhi perannya di lembaga itu.

Putusan pengadilan ini bersifat final tanpa opsi banding. Divisi Kriminal Mahkamah Agung untuk Pejabat Politik menyatakan bahwa masa enam bulan Thaksin di rumah sakit kepolisian pada 2023 tidak bisa dihitung sebagai masa tahanan, lantaran pemindahan dari penjara ke rumah sakit dinilai tidak sah. Dalam sidang, Thaksin hadir mengenakan dasi kuning dan ditemani dua putrinya.

Kembalinya Thaksin ke penjara memunculkan pertanyaan baru tentang masa depan dinasti politik Shinawatra, salah satu keluarga paling berpengaruh di Thailand dalam dua dekade terakhir.

Menanggapi vonis tersebut, Danantara Indonesia menyampaikan klarifikasi. Menurut Mohamad Al-Arief, MD Global Relations and Governance Danantara Indonesia, pihaknya menghormati proses hukum di yurisdiksi mana pun dan tidak akan berkomentar terkait isu politik Thaksin.

Ia menegaskan, peran Thaksin di Danantara sebatas memberikan perspektif profesional mengenai tren ekonomi dan pasar global. “Mereka tidak terlibat dalam pengambilan keputusan yang diambil Danantara Indonesia,” jelas Al-Arief, Rabu (10/9/2025).

Lebih lanjut, Al-Arief menekankan bahwa seluruh keputusan strategis diambil oleh Badan Pelaksana dan diawasi Dewan Pengawas, sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  3  =  4