Hukum

MA Tolak Lagi Gugatan Prabowo

Channel9.id-Jakarta. Mahkamah Agung (MA) kembali menolak kasasi pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait kecurangan Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Dalam permohonan ini, Bawaslu sebagai tergugat dan KPU adalah termohon.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak diterima dan membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebasar Rp 1.000.000,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro di Jakarta, Senin (15/7/2019).

Dalam pertimbangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Supandi dan empat hakim anggota lain beranggapan, gugatan Prabowo terhadap objek sengketa putusan pendahuluan Bawaslu tidak dapat diterima karena sudah diputus dalam perkara nomor 1 P/PAP/2019 sehingga tidak relevan untuk diputus kembali.

“Ini karena objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi incasu keputusan dimaksud tidak pernah ada,” jelas Andi.

“Sedangkan terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan pemohon ini tidak diterima, sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Dengan demikian, MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo, oleh karena itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima,” lanjutnya. 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Nicholay Aprilindo pernah mengajukan permohonan dengan substansi yang sama, yakni permohonan dengan nomor perkara No. 1 P/PAP/2019 dan telah diputuskan tidak diterima NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) oleh MA.

Selanjutnya, Nicholay mengajukan permohonan kedua kepada MA pada 3 Juli 2019 dengan nomor perkara No. 2/P/PAP/2019. Namun MA kembali menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena obyek permohonannya tidak tepat dan MA tidak berwenang mengadili objek tersebut.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  5  =