Channel9.id-Jakarta. Mafia properti kini banyak beraksi melakukan penipuan. Mereka melakukan transaksi dengan sertifikat palsu. Kepolisian Daerah Metro Jaya menyebutkan korban kasus penipuan mafia properti ini sudah terlapori enam orang.
“Kami akan serius menindaklanjuti laporan ini. Semoga masyarakat tidak ada lagi yang tertipu,” kata Kombes Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Senin (5/8).
Polisi akan menindaklanjuti laporan enam korban tersebut termasuk kaitannya dengan pengungkapan sindikat kejahatan properti.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap tiga orang tersangka yakni H Idh, Suj, dan Wid. Satu orang lagi sedang diperiksa intensif.
Polda Metro juga membuka kontak pengaduan masyarakat pada nomor 08128171998 untuk menampung laporan masyarakat.
Menurut Argo, ada tiga laporan masyarakat terkait kasus kejahatan properti. Kasus tersebut terjadi pada Maret 2019 dan dilaporkan pada Juli 2019. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp214 miliar.
Salah satu pelapor yang berinisial CS mengaku, sertifikat rumahnya di Jalan Raden Fatah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dipalsukan. Sedangkan sertifikat yang asli diagunkan di salah satu perusahaan pendanaan.
Modus yang sama juga dilakukan kepada dua korban lain dengan properti yang berlokasi di Jalan Wijaya Kebayoran dengan nilai jual Rp42 miliar dan di Jalan Kebagusan Jakarta dengan nilai jual Rp15 miliar.