Channel9.id – Jakarta. Tubagus Joddy, sopir mobil Pajero milik Vanessa Angel, berkendara dengan kecepatan 130 kilometer per jam, saat terjadi kecelakaan maut hingga menewaskan Vanessa dan suami.
Padahal, dalam aturan berkendara di jalan bebas hambatan, kecepatan maksimal 80 km per jam.
“Tersangka memacu kendaraannya hingga kecepatan 130 kilometer per jam. Sementara di ruas tol yang dilalui, kecepatan maksimal yang diperbolehkan hanya 80 kilometer per jam,” kata Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Latif Usman, Kamis 11 November 2021.
Latif melanjutkan, Tubagus Joddy juga bermain gawainya saat berkendara. Hal itu menjadi salah satu faktor dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Angel Ditahan
“Ada di media sosial sebagai petunjuk setelah kami telusuri, betul dia di beberapa tempat bermain HP. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan,” ujar Latif.
Atas perbuatannya itu, Tubagus Joddy dijerat dengan pasal berlapis. Dia pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Tubagus Joddy kita kenakan Pasal 310 Ayat 4 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta, dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 yang ancamannya 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” katanya.
Diketahui, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia dalam perjalanan menuju Surabaya, Jawa Timur. Keduanya tewas dalam kecelakaan tunggal di ruas tol JOMO, Jawa Timur, Kamis 4 November 2021 siang.
Ada lima orang dalam mobil Pajero Sport putih dengan nomor polisi B 1284 BJU tersebut. Tiga orang, yaitu Gala Sky Andriansyah, anak semata wayang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, beserta dengan pengasuhnya yaitu Siska Lorenza dan sopir bernama Tubagus Joddy selamat dari kecelakaan tersebut.
HY