Channel9.id – Jakarta. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil Presiden (cawapres). Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md mengingatkan Hasyim tak mengulangi kesalahan lagi.
Menurut Mahfud, Hasyim harus diberhentikan dari KPU apabila melakukan pelanggaran berat sekali lagi.
“Saudara Hasyim Asy’ari itu salahnya sudah dua kali peringatan keras. Kesalahan atau pelanggaran yang berat dilakukan oleh Hasyim Asy’ari. Kalau terjadi sekali lagi, dia harus diberhentikan dari KPU,” kata Mahfud dalam acara Tabrak Prof! di Koat Kopi, Depok, Sleman, DIY, Senin (5/2/2024) malam.
Peringatan Mahfud ini juga berlaku bagi KPU secara lembaga. Menurutnya, berbagai temuan pelanggaran yang diikuti peringatan tak pernah diindahkan dengan adanya perbaikan kinerja.
“Oleh sebab itu, KPU hati-hati dari sekarang,” ujarnya.
Meski begitu, Mahfud menilai DKPP mengadili pribadi dan bukan keputusan KPU. Sehingga, lanjut Mahfud, pencalonan Gibran tetap sah.
“Secara hukum prosedural, pencalonan Mas Gibran tentu sudah sah. Apapun putusan DKPP itu tidak akan secara hukum ya, tidak akan mempengaruhi prosedur yang telah ditempuh Mas Gibran. Karena apa, DKPP itu mengadili pribadi-pribadi anggota KPU, bukan keputusan KPU-nya,” katanya.
Mantan Menko Polhukam itu hanya menyebut pencalonan Gibran sebagai cawapres diwarnai pelanggaran etik berat, baik di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun KPU. Secara hukum tidak masalah, tapi, kata Mahfud, MKMK menghukum pelanggar.
“Sama dengan soal kasus MK, pembuatan keputusannya itu melanggar etika yang sangat berat sehingga Mas Gibran lolos dengan cara melanggar etika. Tapi menurut konstitusi, oke keputusan jalan, tapi yang dihukum adalah siapa-siapa yang melanggar itulah sebabnya lalu uncle Usman diberhentikan,” jelasnya.
Sebelumnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya. Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pilpres 2024.
Selain Hasyim, enam anggotanya yang juga dijatuhi sanksi yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap. Mereka dinilai terbukti melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2/2024).
Heddy menyatakan, Hasyim dkk terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara dengan nomor 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
DKPP menjelaskan, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.
Konsultasi itu seharusnya dilakukan untuk mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu dan Capres-Cawapres terlebih dahulu. Berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.
Namun, pada praktiknya, KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu. Alhasil, Gibran yang masih berusia 36 tahun pun bisa tetap lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.
“Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis,” kata DKPP.
Baca juga: KPU Sebut WNI yang Mencoblos di Luar Negeri Mencapai 1,7 Juta Pemilih
HT