Channel9.id-Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengatakan, pemerintah tidak dapat ikut ambil urusan apabila Djoko Tjandra kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) ke pengadilan pascadirinya tertangkap. Dia mengatakan, yang harus diawasi saat ini adalah proses peradilan di Mahkamah Agung (MA).
“Mungkin saja dalam waktu dekat Djoko Tjandra itu ajukan PK lagi ke pengadilan. Untuk itu, kalau dia sudah ajukan lagi, itu sudah bukan urusan pemerintah,” ungkap Mahfud melalui keterangannya, Jumat (31/7) dini hari.
Dia menjelaskan, pemerintah tidak boleh ikut campur dalam urusan yang berada di ranah yudikatif, yakni di MA. Oleh sebab itu, menurut Mahfud, yang kini harus dipelototi oleh semua pihak ialah proses peradilan di MA. Ia pun berharap pimpinan MA memperhatikan kasus itu secara sungguh-sungguh.
“Itu sudah bukan urusan pemerintah. Bukan urusan presiden, karena pengadilan itu urusan MA. Oleh sebab itu yang harus dipelototi sekarang itu proses peradilan di MA,” ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Menurut Mahfud, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), PK Djoko Tjandra tidak dapat diterima. Di dalam hukum istilah tidak dapat diterima itu berbeda dengan ditolak. Tidak dapat diterima, kata dia, salah satunya berarti permohonan pemohon tidak memenuhi syarat administratif.
Rabu (29/7) lalu, PN Jaksel menetapkan untuk tidak dapat menerima permohonan PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra. Berkas perkara buronan kelas kakap tersebut pun tidak dilanjutkan ke MA.
“Menetapkan, menyatakan permohonan PK dari pemohon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA,” ujar Humas PN Jaksel, Suharno, saat membacakan amar penetapan Ketua PN Jaksel, di Jakarta, Rabu (29/7).
Penetapan itu ditetapkan pada Selasa (28/7). Suharno menjelaskan, pertimbangan hukum dari tidak diterimanya permohonan terpidana cassie Bank Bali itu ialah karena yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 12 dan SEMA Nomor 7 tahun 2014.
“Pemohon atau terpidana tersebut tidak hadir dalam, atau tidak dapat hadir di persidangan. Oleh karenanya, kalau pengajuan atau permintaan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, sebagaimana kami sampaikan mengenai amar penettapan tersebut,” kata dia.
Menurutnya, penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernomor 12/Pid/PK/2020/PN.JKT.Sel itu telah disampaikan atau diberitahukan pada pihak pemohon, dalam hal ini Djoko Tjandra maupun kuasa, dan jaksa. Pemberitahuan kepada para pihak tersebut dilaksanakan hari ini.
“Penetapan ini telah disampaikan pula, atau diberitahukan kepada pihak pemohon maupun jaksa, pemohon dalam hal ini Djoko Tjandra maupun kuasa,” jelas dia.
IG