Channel9.id-Jakarta. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tak sampai menunggu situasi genting. Perppu, kata Mahfud, bisa dikeluarkan atas subjektivitas Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mahfud menyampaikan hal itu terkait pertimbangan Jokowi untuk mengeluarkan Perppu tentang KPK untuk menggantikan UU KPK yang baru saja disahkan DPR dan pemerintah.
“Kan memang sudah agak genting ini. Bisa juga hak subjektif presiden, menurut hukum tata negara. Tidak bisa diukur apa genting itu,” kata Mahfud di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).
Mahfud menyatakan saat presiden sudah menilai perlu mengambil tindakan di tengah kritikan atas keputusan sebelumnya, maka hal tersebut bisa dilakukan.
“Presiden mengatakan ooh keadaan masyarakat dan negara begini saya harus ambil tindakan, itu bisa. Dan itu sudah biasa enggak dipersoalkan orang,” katanya.
Mahfud menyebut dalam pembicaraan dengan Jokowi bersama sejumlah tokoh, muncul tiga opsi menyikapi UU KPK hasil revisi. Opsi pertama legislatif review, opsi kedua judicial review, dan ketiga adalah menerbitkan Perppu.
“Agar itu (UU KPK) ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya dan karena ini kewenangan presiden, kami semua hampir sepakat menyampaikan usul itu,” tuturnya.
(VRU)