Hot Topic

Mahfud MD: Tidak Ada Pembebasan kepada Narapidana Koruptor

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah tidak memiliki rencana untuk memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi, terorisme dan bandar narkotika. “Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi Paraturan Pemerintah  Nomor 99 Tahun 2012,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Sabtu, 4 April 2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, menyebutkan ada tiga kategori warga binaan yang tidak mendapatkan hak remisi yaitu kasus korupsi, terorisme dan narkoba.

Mahfud mengatakan pemerintah memang mengambil kebijakan pembebasan bersyarat bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan untuk mencegah penyebaran virus Corona. “Pekan lalu memang ada keputusan memberikan remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mewacanakan untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Revisi seiring dengan kebijakan pembebasan tahanan di tengah wabah virus corona sehingga mencakup pula narapidana korupsi.

Mengenai wacana revisi peraturan pemerintah, Mahfud menduga apa yang disampaikan Menteri Hukum mendapat usulan atau aspirasi sebagian masyarakat dan menyampaikannya. “Bahwa itu tersebar di luar itu, mungkin ada aspirasi masyarakat kepada Kemenkumham, kemudian Kemenkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat atau sebagian masyarakat untuk itu,” ujarnya.

Dia kembali menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah atau merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. “Jadi, tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada,” kata Mahfud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  2  =