Hot Topic Hukum

Mahfud Sebut Ada Dugaan Tindak Pidana terkait Ponpes Al-Zaytun

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menggelar rapat lintas kementerian/lembaga serta Gubernur Jawa Barat untuk menyelesaikan polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu. Hasilnya, disepakati bahwa ada dugaan unsur pidana di ponpes pimpinan Panji Gumilang tersebut.

Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan, dugaan pidana ini berdasarkan laporan yang masuk ke kementeriannya maupun Tim Investigasi Ponpes Al-Zaytun yang dibentuk Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Selain itu, dugaan pidana ini juga berdasarkan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian.

“Terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana, laporan masuk Kemenko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian. Dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri,” ujar Mahfud usai rapat bersama terkait masalah Al-Zaytun di kantornya, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023).

Ia mengatakan, dugaan tindak pidana ini selanjutnya akan ditangani oleh Polri. Oleh mereka, lanjut Mahfud, beberapa pasal akan dirumuskan untuk menjadi dasar melanjutkan proses hukum.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pelanggaran, dugaan, dan unsur-unsur pidana terkait masalah Ponpes Al-Zaytun sudah sangat jelas.

“Sudah diidentifikasi. Tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan,” tuturnya.

Meski begitu, Mahfud enggan menyampaikan pasal pidana apa saja yang akan menjerat pihak Ponpes Al-Zaytun itu. Ia hanya mengatakan, kesimpulan dari dugaan pidana ini selaras dengan pandangan publik.

“Nanti itu akan diumumkan secara resmi dalam waktu yang tidak terlalu lama, pasal-pasal apa yang akan dikenakan. Tapi tadi Pak Gubernur sudah memberi isyarat kepada kita, kira-kira kesimpulannya sama dengan apa yang menjadi pandangan publik,” terangnya.

“Ini belum sangkaan, baru dugaan,” imbuh Mahfud.

Lebih lanjut, selain adanya jenis tindakan hukum pidana, Mahfud mengatakan rapat itu menyepakati adanya hukum administrasi, serta ketertiban sosial dan keamanan dalam menindaklanjuti polemik Ponpes Al-Zaytun.

Jenis tindakan hukum administrasi ini berupa pemberian sanksi dan penataan administrasi terhadap ponpes serta Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang mengelola Al-Zaytun dan madrasah. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama akan menjadi koordinator dalam memberikan sanksi dan penataan administrasi ini.

Mahfud menegaskan, tindakan administrasi ini tetap menekankan memberi perlindungan terhadap hak para santri dan murid yang belajar di sana.

“Seumpama dilakukan tindakan hukum, kita akan menyiapkan dulu langkah-langkah agar mereka yang mempunyai hak konstitusional untuk belajar itu tetap berjalan. Tetapi pembenahan dan penataan serta pelurusan secara hukum atas penyelenggaraan YPI itu akan kita segera lakukan tindakan hukum administrasinya,” ujar Mahfud.

Kemudian, jenis tindakan ketiga yang akan dilakukan terkait polemik Ponpes Al-Zaytun adalah ketertiban sosial dan keamanan. Mahfud mengatakan, jenis tindakan ini menjadi tugas bagi Gubernur, Ketua Pimpinan Daerah (Kapimda), Polda, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), TNI, dan institusi terkait di Jawa Barat. Mereka diberi tugas bersama untuk menjaga kondusifitas, ketertiban sosial, dan keamanan dalam mengawal kasus Ponpes Al-Zaitun ini.

“Kita pasrahkan yang di lapangan tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat. Dalam hal-hal tertentu kita buka jalur dengan Pak Gubernur,” tegas Mahfud.

Baca juga: Pertemuan Mahfud Md dan Ridwan Kamil, Begini 3 Jenis Tindakan Terhadap Al-Zaytun

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  9  =