Dakwaan Lula da Silva Dicabut
Internasional

Mahkamah Agung Brasil Cabut Dakwaan Lula da Silva

Channel9.id-Brasil. Mahkamah Agung Brasil mencabut tuduhan kriminal terhadap mantan presidennya, Luiz Inacio Lula da Silva. Atas hal ini Lula dapat mencalonkan dirinya untuk menjadi Presiden pada pemilu 2022 nanti.

Dalam keputusannya yang mengejutkan, Hakim Edson Fachin mengatakan bahwa pengadilan di Ciritiba tidak mempunyai kuasa untuk mengadili Lula atas tuduhan korupsinya. Lula harus diadili kembali di pengadilan federal di ibukota Brasilia.

Baca juga : Hari Perempuan Sedunia, Terjadi Kericuhan di Mexico

Keputusan itu, yang akan ditinjau ulang oleh Mahkamah Agung, mengembalikan hak politik Lula yang membuatnya dapat maju kembali di pemilu 2022, disaat Presiden Jair Bolsonaro dikabarkan akan mencalonkan dirinya kembali.

Kantor kejaksaan negara mengungkapkan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut, ujar juru bicara Jaksa Agung, Augusto Aras, pada hari Senin.

Wartawan Al Jazeera, melaporkan dari Rio de Janeiro, Brasil, mengatakan keputusan pengadilan bukan berarti Lula tidak bersalah atas tuduhannya.

“Ini hanya berarti mereka mengadilinya di tempat yang salah dan dia harus diadili ulang,” katanya. “Namun ini berdampak besar pada bidang politik karena ini mengembalikan hak politiknya untuk kembali mencalonkan dirinya pada pemilu tahun depan”.

Bolsonaro berharap Mahkamah Agung menarik kembali keputusannya. Ia juga mengatakan hakim yang mencabut dakwaan Lula itu mempunyai hubungan dengan partai Lula.

Lula memerintah Brazil  dari tahun 2003 sampai 2011. Dia didakwa pada tahun 2017 dikarenakan kasus korupsi dan pencucian uang pada investigasi terbesar di Brasil yang disebut dengan “Operasi Cuci Mobil”.

Dia dipenjara setahun kemudian yang menghalangi dia untuk berpartisipasi pada pemilu 2022. Lula lalu dibebaskan pada tahun 2019 namun tidak bisa mencalonkan diri dikarenakan catatan kriminalnya.

(RAG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =