Oleh: Dr Rahmad Edi Irawan MSi*
Channel9.id-Jakarta. Beberapa hari ini publik dikejutkan dengan pemberitaan seruan jihad oleh Ustad Habib Jafar Sodiq Alatas. Ingat, perbuatan makar diancam pidana.
Dengan lantangnya ulama tersebut menyerukan seruan jihad untuk mengganti pemerintahan Presiden Jokowi. Jafar Sodiq meminta para jemaahnya agar menyiapkan senjata untuk menggulingkan Jokowi.
Apa yang diserukan Jafar Shodiq jelas mengarah pada perbuatan makar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makar adalah akal busuk, tipu muslihat, perbuatan menyerang orang, perbuatan menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Menggulingkan pemerintahan yang sah dan demokratis, selain perbuatan yang melanggar hukum, juga bisa merusak sistem demokrasi di sebuah negara yang sudah diperjuangkan dan dijalankan sejak lama.
Siapapun warga negara harusnya taat pada sistem ketatanegaraan yang ada di negara kita. Setiap tindakan yang mengarah pada perbuatan makar, pasti akan berhadapan dengan Polri, yang menjadi alat negara untuk menjamin berjalannya aturan hukum di negara kita.
Pasal tentang perbuatan makar diatur di dalan KUHP pasal 104 dan 107. Dalam pasal 104 dinyatakan, “Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”
Sedangkan dalam pasal 107 dinyatakan “Makar terhadap pemerintah yang sah disebutkan bahwa “Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat menggulingkan pemerintah (oma -en teling) dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun.”
Tentu amat disayangkan, seorang ulama justru menebarkan ancaman yang diduga melanggar hukum yaitu pwrbuatan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah yang dipilih oleh rakyat secara demokratis.
Negara kita juga bukan negara yang dipimpin oleh seorang fasis yang mempertahankan kekuasaannya dengan berbagai cara, termasuk kekerasan. Jadi, untuk apa melakukan makar. Ayolah, semua elemen bangsa, termasuk ulama jangan lagi ada yang mengadu rakyat dengan umaranya.
Apalagi, bukankah dalam konsep komunikasi, tentang proses alur komunikasi, ulama termasuk kelompok opinion leader dalam masyarakat, yang punya pengaruh penting dalam proses penyampaian pesan?
Sudah saatnya, ulama dan umara bersatu padu untuk kepentingan masyarakat banyak. Jangan makar, yang pasti melawan hukum, sebab lebih baik kita bergandengan tangan menyelesaikan semua permasalahan bangsa ini.
*Pengamat Komunikasi Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Bina Nusantara Jakarta