Hukum

MAKI Ancam Gugat ke PTUN jika Pembebasan Bersyarat Setnov Tak Dicabut

Channel9.id – Jakarta. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan bakal mengirim surat keberatan atas pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi KTP-elektronik (e-KTP) Setya Novanto alias Setnov ke Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. MAKI menilai pembebasan bersyarat yang diterima mantan Ketua DPR RI ini melanggar aturan yang berlaku.

“MAKI akan berkirim surat kepada Menteri Imipas Agus Andrianto berisi keberatan atas bebas bersyaratnya Setnov,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).

Boyamin menilai pembebasan bersyarat tersebut tidak memenuhi syarat berkelakuan baik karena pernah melanggar Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022. Pelanggaran itu berupa memegang dan menggunakan telepon seluler, bepergian dan belanja ke toko bangunan, serta makan di restoran, sebagaimana diberitakan media massa.

Selain itu, lanjut Boyamin, Setnov juga tidak memenuhi syarat menerima pembebasan bersyarat karena masih tersangkut perkara pidana lain, yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim Polri.

“Setnov masih tersangkut perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim sebagaimana jawaban Bareskrim dalam persidangan praperadilan yang diajukan LP3HI dan ARRUKI,” jelasnya.

“Dengan tidak memenuhi syarat, maka semestinya Menteri Imipas membatalkan pembebasan bersyarat Setnov,” imbuh Boyamin.

Jika keberatan itu tidak ditindaklanjuti, MAKI berencana menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Apabila tidak dibatalkan, maka kami segera melakukan gugatan PTUN untuk memohon Hakim PTUN untuk membatalkannya. Terdapat yurisprudensi pemberian pengurangan hukuman dibatalkan oleh PTUN (kasus dr Lucky),” pungkasnya.

Setnov baru saja dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat atas kasus korupsi KTP-elektronik (e-KTP). Pembebasan bersyarat didapatkan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.

Dalam putusannya, MA mengurangi 2,5 tahun masa hukuman kurungan Setnov dari semula 15 tahun menjadi 12,5 tahun.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Bareskrim Polri juga tengah menangani kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Setnov sejak 2018. Kasus ini diduga terkait korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) yang sebenarnya sudah ditangani KPK.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  4  =