Hot Topic Hukum

Tiga Admin Medsos Provokator Ditetapkan Sebagai Tersangka

Channel9.id-Jakarta. Polisi menetapkan tiga orang yang bertindak sebagai admin media sosial masing-masing berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17) sebagai tersangka. Mereka diduga menggerakkan massa perusuh dalam demo tolak Omnibus Law.

“Kita sudah menetapkan tiga tersangka yaitu aktor ataupun yang membuat akun,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10).

Baca juga: Kadiv Humas Polri: Masyarakat Demo Jangan Ricuh dan Anarkis 

Tersangka MLAI dan WH merupakan admin dari grup Facebook bernama STM Se-Jabodetabek yang memposting konten provokasi hingga informasi bohong untuk menghasut para pelajar membuat kerusuhan saat demo berlangsung.

Sedangkan tersangka SN merupakan seorang admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan yang juga memposting konten-konten ajakan untuk membuat kerusuhan.

“Ada tiga tersangka (untuk admin grup Facebook), yaitu MI dan WH dan satu lagi masih kita kejar,” jelas Argo.

Ketiganya dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pemuda yang diduga menggerakan massa perusuh dalam demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10) dan Selasa (13/10) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan tiga orang ini berperan mengajak, memprovokasi, hingga menyebarkan berita bohong melalui media sosial. Mereka berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17).

“Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan 3 orang ya yang memang sebagai provokasi, penghasutan, serta ujaran kebencian dan berita bohong yang tersangkut masalah demo kemarin untuk undangan yang STM itu,” kata Yusri, Senin (19/10).

“Bukan (untuk demo), ini semua untuk melakukan kerusuhan, bukan demo, ini dihasut untuk kumpul, untuk melakukan kerusuhan,” sambungnya.

Menurut Yusri, ketiga orang ini juga kembali mengajak membuat kerusuhan kepada para pengikutnya di media sosial dalam aksi demo pada hari ini, Selasa (20/10).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  9  =  15