Channel9.id – Jakarta. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK agar melakukan tindakan jemput paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi APBD Provinsi Papua dan gratifikasi.
Bahkan MAKI meminta agar KPK melakukan tindakan penahanan terhadap gubernur Papua Lukas Enembe sesuai yang diatur KUHAP.
“Harus jemput paksa dan dilakukan penahanan karena KUHAP atur cara itu, kalau nanti benar-benar sakit maka cukup dibantarkan di rumah sakit,” tegas Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa 27 September 2022.
Baca juga: KPK Harap Lukas Enembe Penuhi Panggilan Pemeriksaan
Boyamin menegaskan penegakan hukum harus berlaku sama kepada siapa pun tanpa kecuali. Boyamin mengatakan kalau KPK pernah melakukan upaya penjemputan paksa kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.
“Hukum harus berlaku semua seperti KPK memperlakukan Setya Novanto,” ucap Boyamin.
Boyamin mengatakan, KPK tidak perlu takut untuk menjemput paksa Lukas Enembe. KPK bisa berkoordinasi dengan TNI dan Polri.
“KPK tidak boleh takut, koordinasi dengan TNI dan Polri. Kalau KPK takut ya bubarkan saja. Betul (KPK tak perlu menunggu Lukas), setidaknya KPK bawa tim dokter independen dari IDI untuk memeriksa kesehatan LE,” tutur dia.
KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe pada Senin (26/9) kemarin. Namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sakit. Pemanggilan itu untuk kali kedua. Lukas masih mangkir dari panggilan KPK.
“Kita sudah lapor hari Jumat kemarin di KPK, tidak mungkin hadir dalam keadaan sakit,” kata kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, kepada wartawan, Minggu 25 September 2022.
KPK menyebut tim medis Gubernur Papua Lukas Enembe tidak dapat menjelaskan hal-hal teknis soal kondisi Lukas Enembe. Hal itu terungkap setelah perwakilan Lukas Enembe memberikan dokumen medis ke pihak KPK.
“Sementara memang kami mendapatkan data dokumen medis dari yang bersangkutan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/9).
“Kami juga punya tim medis. Ketika bertanya pada tim medis yang bersangkutan, ternyata juga yang bersangkutan tidak bisa menjawab apa yang dibutuhkan. Hal-hal yang kecil, yang teknis, ternyata kemarin yang datang pun juga tidak bisa menjelaskan.” lanjutnya.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango pun telah memberi peringatan keras agar semua pihak mendukung proses penyidikan Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK mengingatkan agar tak ada yang menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi.
“Kepada pihak lain diharapkan agar membantu supaya proses pemeriksaan pengambilan keterangan LE (Lukas Enembe) dapat secepatnya terlaksana dan jangan justru mencoba mencegah, merintangi, ataupun menggagalkan proses penyidikan,” kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (27/9).
Sebelumnya, KPK pada 5 September 2022 lalu telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua serta dugaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Enembe pada 7 September 2022 atau 2 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Lukas Enembe tidak hadir di gedung KPK.
Kemudian gubernur Papua itu dicekal ke luar negeri oleh KPK. Sementara Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya telah memblokir rekening milik Lukas Enembe.