Hukum

MAKI Laporkan Wakil Ketua KPK ke Dewan Pengawas KPK

Channel9.id – Jakarta. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua KPK , Alexander Marwata ke Dewan Pengawas KPK.

Pelaporan ini dilakukan MAKI pada Rabu (02/08/2023) di Gedung ACLC KPK, Kuningan. Kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho menyebut bahwa Alexander Marwata telah melakukan tindakan di luar prosedur terkait penetapan tersangka Marsekal Madya Hendri Alfiendi.

“Meskipun ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI, tindakan Pak Alexander kami anggap melanggar kode etik di KPK,” ucapnya kepada awak media.

Selain itu, Nugroho menekankan bahwa KPK seharusnya membentuk tim komunikasi dengan TNI sebelum melakukan penangkapan. “Saat ada kecurigaan melibatkan militer, KPK harusnya membentuk tim koneksi dengan Puspom TNI,” kata Nugroho.

Nugroho menyatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan kelanjutan proses ini kepada internal Dewas KPK. Dia menjelaskan bahwa laporan MAKI hanya memfokuskan pada tindakan Marwata.

“Kami fokus kepada Bapak Alexander Marwata, cek saja apakah ini kesalahan Pak Alex atau melibatkan pimpinan lain, itu merupakan kewenangan Dewas KPK,” tuturnya.

MAKI menilai bahwa langkah Marwata yang meminta maaf tidak cukup karena masalah ini mencakup penegakan hukum.

“Karena tidak sesuai prosedur, maka penetapannya menjadi tidak sah. Jika diajukan praperadilan, maka KPK akan kalah dan penetapan menjadi tidak sah,” ucapnya.

Pelaporan MAKI ini merupakan buntut dari dugaan KPK terhadap suap sebesar Rp 88,3 miliar oleh Hendri Alfiandi. Status tersangka Hendri Alfiendi menjadi polemik karena penjatuhan sanksi kepada anggota TNI hanya bisa dilakukan melalui penyidik militer. Puspom TNI juga telah mengumumkan Hendri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap. Danpuspom TNI Agung Handoko telah mengumumkan hal ini di Mabes TNI Cilangkap pada Senin (31/07/2023) lalu.

Marwata menyatakan bahwa status tersangka Hendri Alfiandi telah memenuhi substansi dan materi untuk menjadi tersangka. Namun, Alex juga menyebut bahwa pihaknya memahami bahwa Puspom TNI lah yang memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penyidikan.

Baca juga: MAKI Minta Dewas Berhentikan Pimpinan KPK

BAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =