KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Kasus Suap-Gratifikasi
Hot Topic Hukum

KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Kasus Suap-Gratifikasi

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima suap sebanyak Rp12,1 miliar dan US$500 sebagai bayaran dari sejumlah proyek yang dikerjakan di Kalsel.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (9/10/2024).

KPK menetapkan Sahbirin bersama enam orang tersangka lainnya yang merupakan pejabat daerah Provinsi Kalsel, pihak swasta, dan pengusaha.

Keenam tersangka itu yakni Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Selain itu, dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

KPK telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus tersebut, sedangkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor belum ditahan dan akan segera dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” ujarnya.

Lima orang yang berstatus sebagai penyelenggara negara tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dua pihak swasta tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait dengan kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang melibatkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Dalam operasi senyap ini, total uang yang disita KPK mencapai Rp10 miliar lebih.

“Kita mengamankan lebih dari Rp10 miliar dan masih dalam proses dihitung,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Senin (7/10/2024).

Ghufron mengatakan OTT di Kalsel ini berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa. Ia mengatakan tim penindakan KPK menangkap enam orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

“Iya kita mengamankan sekitar 6 orang dari pihak pemberi dan penerima,” tuturnya.

Baca juga: KPK Sita Uang Rp 10 Miliar saat OTT di Kalsel

HT

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  51  =  61