Johnny G Plate Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS Kominfo, MAKI Apresiasi Kejagung
Hot Topic Hukum

MAKI Minta Dewas Berhentikan Pimpinan KPK

Channel9.id – Jakarta. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meninta Dewan Pengawas (Dewas) untuk memberhentikan para pimpinan KPK karena melakukan pelanggaran etik berat.

Desakan MAKI itu disampaikan sebagai buntut kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada kasus dugaan suap di Basarnas yang berujung polemik. Lebih parah lagi, adalah pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyalahkan penyelidik terkait OTT di Basarnas tersebut.

Atas polemik dan kontroversi kasus OTT dan penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi, MAKI akan melaporkan para pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas). MAKI meminta Dewas segera memberhentikan para pimpinan karena diduga melanggar pelanggaran etik berat.

“Tapi kalau nggak mau mengundurkan diri ya kemudian memang harus dimundurkan, siapa yang memundurkan? Ya Dewan Pengawas, maka saya berencana Minggu depan ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik berat karena menyangkut pelanggaran HAM orang, karena menurut saya penetapan tersangka tidak sah,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada awak media, Minggu (30/7/2023).

Menurut Boyamin, para pimpinan KPK layak diberhentikan karena melakukan pelanggaran etik yang cukup berat.

“Itu saya akan lapor Dewas, belepotannya pimpinan KPK selama ngurusin Basarnas ini. Dan saya minta nanti dinyatakan dugaan pelanggaran berat,” ujar Boyamin menambahkan.

Dikatakan Boyamin, Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya layak mengundurkan diri karena dinilai tidak becus mengurus kasus suap di Basarnas itu.

“Hukumnya wajib mundur itu, bukan hanya layak, karena apapun sudah kesalahannya jungkir balik menurutku. Pertama diumumkan oleh Pak Marwata padahal tidak berwenang, karena apalagi diakui belum ada sprindik, kok diumumkan tersangka itu kan sudah salah besar,” tegasnya.

“Terus kedua tentang Johanis Tanak kemudian minta maaf, itu benar minta maafnya, tapi kebablasan terkait menyalahkan anak buah. Terus ketiga setelah ramai-ramai gitu Pak Firli ngomong bahwa itu tanggung jawab pimpinan, ya kenapa sejak awal tidak pimpinan? Padahal pimpinan ini kan kolektif kolegial, jadi kesalahan Pak Marwat kemudian Pak Tanak itu juga kesalahan kolektif,” beber Boyamin.

Terkait penanganan kasus dugaan suap di Basarnas, Boyamin menyarankan KPK untuk melakukan supervisi kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya Kejagung lebih bisa diandalkan dalam menangani kasus di tubuh TNI.

“Kalau tidak mampu ya serahkan ke Kejaksaan Agung, karena di UU pemberantasan korupsi nomor 31 tahun 1999 Pasal 39 tentang koneksitas dikendalikan oleh Jaksa Agung, ya udah serahkan saja ke Kejaksaan Agung untuk menjadikan proses ini benar,” katanya.

“Dan itu nyatanya Kejagung sekarang ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Dan selama ini sudah berprestasi berhasil ngurus kasus korupsi bersama militer dua perkara, tunjangan wajib rumahan kerugiannya Rp 200-400 miliar, kedua satelit Kemhan,” katanya menegaskan.

Sebelumnya diberitakan, pada OTT di Basarnas, ada lima orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Kelima tersangka itu terdiri atas tiga pihak swasta selaku pemberi suap dan dua oknum TNI masing-masing Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto selaku penerima suap.

Pengumuman tersangka kepada dua anggota TNI itu direspons pihak Puspom TNI. Mereka keberatan atas langkah yang dilakukan KPK.

Bahkan Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menuding langkah KPK menetapkan tersangka itu sebagai tindakan keliru. Menurutnya, penetapan tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI karena statusnya masih perwira aktif.

“Penyidik itu kalau polisi, nggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi. KPK juga begitu, nggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik, di militer juga begitu. Mas, sama. Nah, untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini Polisi Militer,” jelas Agung Handoko, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Kasus OTT Basarnas Makin Memanas, MAKI Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Tidak Diperpanjang

Baca juga: MAKI: OTT Puluhan Juta, KPK Permalukan Diri Sendiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +    =  9