Nasional

MAKI: OTT Puluhan Juta, KPK Permalukan Diri Sendiri

Channel9.id – Jakarta. KPK melakukan OTT terhadap Rektor UNJ Komarudin dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud terkait kasus dugaan pemberian THR senilai Rp 55 juta kepada sejumlah pejabat kemendikbud.

Dalam hal ini, KPK menyita uang sebesar Rp43 juta. Kemudian, KPK menyerahkan kasus ini ke kepolisian lantaran tak menemukan unsur pelaku penyelenggara negara.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menanggapi keras OTT oleh lembaga anti rasuah tersebut. MAKI menilai OTT KPK ini sungguh mempertontonkan ketidak profesionalan dan mempermalukan KPK sendiri.

“OTT ini sangat tidak berkelas dan sangat memalukan, karena KPK saat ini OTT hanya level kampus, hanya uang THR dan lebih parah lagi kemudian penanganannya diserahkan kepada polisi dengan alasan tidak ada penyelenggara negaranya,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dilansir Klikanggaran.com, Jum’at (22/05).

Ia menilai, alasan pelimpahan kepada polisi bahwa tidak ada penyelenggara negara juga sangat janggal, karena apapun rektor adalah jabatan tinggi di kementerian pendidikan.

“Mestinya KPK tetap lanjut tangani sendiri dan tidak serahkan kepada kepolisian. Rektor adalah Penyelenggara Negara karena ada kewajiban laporkan hartanya ke LHKPN. Kalau KPK menyatakan tidak ada Penyelenggara negara, maka berarti telah ada teori baru made in KPK new normal akibat Corona,” katanya.

“Kalau KPK bilang tidak ada penyelenggara negara, terus bagaimana polisi memprosesnya, apa dengan pasal pungutan liar. Ini yang akan menyulitkan polisi menerima limpahan dari KPK,” paparnya.

Dengan melimpahkan begitu saja ke Polri, Boyamin menilai KPK melempar masalah ke aparat penegak hukum lainnya.

Ia juga menyatakan, kegiatan tangkap tangan seperti ini bukan hal baru di KPK. Terlihat jelas tidak ada perencanaan dan pendalaman dengan baik atas informasi yang masuk.

“Setiap informasi biasanya oleh KPK dibahas dan dalami sampe berdarah-darah dan sangat detail, mulai dari penerimaan Pengaduan masyarakat sampai dengan keputusan untuk OTT (Baik menyangkut siapa Penyelenggara Negara, apa modusnya sampai dengan apakah suap atau gratifikasi), sehingga ketika sudah OTT maka tidak ada istilah tidak ditemukan Penyelenggara Negaranya,” ucap Boyamin.

Lebih Jauh, Boyamin menilai, penindakan OTT ini hanya sekedar mencari sensasi untuk dianggap sudah bekerja.

“Kami akan segera membuat pengaduan kepada Dewan Pengawas KPK atas amburadulnya OTT ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  12  =  17