Hot Topic Hukum

MAKI Sebut Hasto Wajar Dituntut 7 Tahun Penjara

Channel9.id – Jakarta. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai tuntutan hukuman 7 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto merupakan hal wajar dalam dua perkara yang didakwakan.

“Bahwa tuntutan 7 tahun ya wajar karena Pak Hasto didakwa dua perkara. Korupsi suap terkait Harun Masiku, dan kedua menghalangi penyidikan terkait perendaman HP dan sebagainya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

Ia mengatakan tuntutan itu mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan masing-masing perkara. Ia menyebut hukuman penjara untuk kasus perintangan penyidikan cukup berat yakni di atas 5 tahun.

“Karena itu proses dua perkara, jadi ya, satu, memungkinkan ancaman hukumannya bisa tinggi, 5 tahun untuk suap, maksimal. Terus menghalangi penyidikan itu lebih tinggi lagi, 7 sampai 10 (tahun) kalau nggak salah,” tuturnya.

Boyamin mengatakan hukuman 7 tahun bui wajar sebagai tuntutan. Sementara ia menunggu hasil vonis dari hakim terkait hukuman Hasto pada sidang berikutnya.

“Dari proses rangkaian itu kemudian ketika ini digabung dapat tuntutan 7 tahun saya kira ya suatu yang wajar. Karena ini kan kita bicaranya dakwaan dulu. Soal apakah tuntutan ini akan diamini hakim ya kita tunggu,” kata Boyamin.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dituntut dengan hukuman pidana 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Hasto juga dituntut hukuman denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Dalam pertimbangannya, Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  33  =  42