Channel9.id – Jakarta. Dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dibongkar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), malah kena semprot DPR RI.
Dalam Rapat Komisi III DPR RI dengan PPATK, Selasa (21/3/2023), Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyoroti Menko Polhukam Mahfud MD dan PPATK yang telah membeberkan harta tak wajar pegawai Kemenkeu. Anggota DPR Fraksi PDIP ini menilai apa yang dilakukan PPATK dan Mahfud MD telah mengandung unsur pidana.
Sikap DPR itu pun memperkuat niat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang akan melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri. Lembaga tersebut dilaporkan terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen TPPU.
Hal itu dilakukan MAKI mengikuti logika DPR yang cenderung menyalahkan PPATK. Padahal, dengan adanya laporan tersebut, kekayaan tak wajar pejabat negara bisa terungkap.
“Menindaklanjuti statement DPR yang menyatakan ada pidana yang disampaikan PPATK dalam rapat Komisi III kemarin, maka MAKI Minggu depan akan membuat laporan kepada kepolisian berkaitan dengan tindaklanjut apa yang dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR tersebut bahwa proses yang dilakukan PPATK itu mengandung unsur pidana,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Kamis (23/3/2023), dikutip dari Kompas.com.
Nantinya, Boyamin akan meminta pihak kepolisian untuk memanggil DPR yang telah melontarkan pernyataan terkait tindakan PPATK yang dinilai masuk unsur pidana. PPATK beberapa waktu lalu mengungkap kekayaan tak wajar dari eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Dalam kasus Rafael, PPATK telah melakukan penyelidikan transaksi keuangan sejak 2012, dan melakukan perhitungan sejak 2009. Dari penelusuran tersebut, ditemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun, yang kemudian dikirim pada 13 Maret 2023.
Oleh karena itu, Boyamin menilai apa yang dilakukan PPATK bukanlah bentuk pelanggaran hukum pidana. Pasalnya, dari laporan PPATK tersebut, tidak ada perorangan yang dirugikan usai rahasia rekening Rafael dibuka.
“Ini adalah bentuk logika terbalik saya. Jika nanti di kepolisian menyatakan tidak ada pidana apa yang disampaikan PPATK, berarti apa yang dilakukan PPATK itu benar,” tutur Boyamin.
Ia menilai, DPR harusnya menyambut laporan PPATK dengan baik dan bahagia. DPR juga harusnya bisa menindaklanjuti kasus tersebut dengan mengerahkan panitia khusus (pansus) dan memberikan pengarahan pada penegak hukum.
“Pertanyaan MAKI adalah, apakah DPR masih Bersama rakyat yang diwakilinya, atau malah berbeda Haluan? Karena, masyarakat menyatakan sangat gembira, sangat mendukung PPATK dan kenyataan terhadap proses kemarin di DPR itu, masyarakat masih membela PPATK,” katanya.
Sebelumnya, Arteria Dahlan menilai tindakan PPATK dan Menko Polhukam yang membocorkan dugaan TPPU mengandung unsur pidana penjara paling lama empat tahun. Ia mengatakan, seorang pejabat negara berkewajiban untuk merahasiakan dokumen terkait TPPU.
Adapun pasal yang disinggung oleh Arteria adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. DPR nantinya akan menggelar rapat dengan Menko Polhukam pada Jumat, 24 Maret 2023.
Baca juga: Mahfud Berkelit, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Kemenkeu Bukan Korupsi
Baca juga: Soal Aliran Dana Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Begini Tanggapan Sri Mulyani
Baca juga: Soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Kemenkeu, Komisi III DPR Rapat Dengan PPATK Hari Ini
HT