Hot Topic Hukum

Mangkir Dari Panggilan KPK, Alasan Johnny G Plate Dampingi Jokowi di HPN 2023

Channel9.id – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Johnny tidak dapat memenuhi panggilan karena dua alasan. Pertama, politikus NasDem itu akan mendampingi Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) dalam acara Hari Puncak Pers Nasional di Medan hari ini.

“Adapun alasan yang disampaikan beliau yaitu mendampingi Presiden dalam acara puncak pers nasional di Medan,” kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Besok Terkait Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI, Begini Tanggapannya

Alasan kedua, Ketut mengatakan Johnny berdalih akan mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR dalam agenda penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Senin 13 Februari 2023.

Terkait tidak hadirnya Johnny itu, Kejagung pun menjadwalkan ulang pemanggilan yang akan dilaksanakan pada Selasa, 14 Februari besok.

“Atas hal tersebut, JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai saksi pada Selasa 14 Februari 2023,” ujar Ketut.

Sebelumnya, surat panggilan pemeriksaan kepada Johnny telah dilayangkan oleh Kejagung. Namun, saat itu Johnny belum dapat memastikan bakal memenuhi panggilan tersebut atau tidak.

“Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023 (hari ini dan besok),” kata Johnny, Rabu (8/2/2023).

Pemanggilan terhadap Johnny itu terkait dengan aliran dana yang diterima GAP, kerabat Johnny G. Plate sekaligus staf khusus Menkominfo pada 2020 dalam proyek tersebut. Penyidik pun masih mendalami tujuan penerimaan dana oleh GAP.

Dalam kasus tersebut, tim penyidik Kejagung menemukan adanya pencairan anggaran 100 persen dalam kasus korupsi pengadaan tower BTS. Anggaran proyek yang dicairkan untuk pengadaan BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5 itu diketahui mencapai Rp10 triliun.

Saat ini, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Atas perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  56  =  61