Hukum

Mantan Dirkeu Asabri Jelaskan Posisi MTN PT Prima Jaringan

Jakarta – Dalam sidang lanjutan kasus Asabri, Hari Setianto (HS)  mantan Direktur Keuangan dan Investasi Asabri, menyampaikan jika  MTN/surat utang (Medium Term Note) yang dikeluarkan oleh PT Prima Jaringan sudah lunas pada tahun 2017, “Sudah dibayarkan melalui rekening Asabri, dan saya mendapatkan laporannya,” jelasnya di Persidangan Tipikor, Jakarta Pusat.

Ia mengaku pertama kali bertemu dengan Lukman Purnomosidi, selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan pada tahun 2017, Ketika menagih kupon MTN yang sudah jatuh tempo. Asabri selaku pemegang MTN  menagih ke penerbitnya yakni  PT Prima  Jaringan. Nilai MTN nya sendiri 500 Miliar beserta bunganya total menjadi 576 Miliar.

Menurut Hari Setianto, terkait dengan MTN ia pertama kali mengetahuinya dari Dani Bustami dan Ilham Wardana. Ilham menyampaikan jika saham yang volatile ( naik turun) akan ditukar dengan MTN yang harganya tetap dan ada kuponnya. “Kemudian datang ke saya, namun karena ngga rating MTN nya saya tolak,”jelasnya.

Ilham lalu mendatangi Hari Setianto lagi dan menyampaikan bahwa ratingnya akan selesai, ia menginfokan jika MTN akan dibeli oleh orang Malaysia dengan obligasi negara dalam bentuk dollar. Atas dasar tersebut, kemudian HS membubuhkan paraf dalam dokumen yang diajukan oleh Ilham. “Namun ternyata yang saya paraf itu adalah dokumen yang tidak jadi digunakan,”tuturnya.

Dari MTN yang diperoleh Asabri, Hari Setianto baru mengetahui, perolehan MTN bukan dari Prima Jaringan langsung namun dari SMS. “Setelah saya lihat dokumennya, terutama warkatnya adalah  dari Prima Jaringan ke SMS, kemudian dibeli oleh Ilham pada tahun 2016, dan baru tahun 2017 ada penyelesaian,”ujarnya.

Asabri sebagai pemegang terakhir memiliki hak tagih yang ditujukan kepada PT Prima Jaringan selaku penerbit. Hal itulah yang kemudian diselesaikan oleh Hari Setianto, dengan menagih kepada PT Prima Jaringan. Pelunasan dilakukan pada tahun 2017 dengan ditransfer ke rekening Asabri. “Pernah ada laporan ke saya dengan lampiran rekeningnya,”pungkas Hari Setianto.

Sidang lanjutan kasus Asabri mengagendakan keterangan-keterangan saksi yang berasal dari terdakwa. Hari Setianto dimintai keterangan sebagai saksi, untuk terdakwa Lukman Purnomosidi,  Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  3  =