Hukum

Mantan Dirkeu, Beberkan Alasan Asabri Lakukan Investasi

Channel9.id- Jakarta. Mantan Direktur Keuangan dan Investasi Asabri, Hari Setianto mengungkapkan kondisi keuangan perusahaan  di mana premi yang diperoleh  habis untuk membayar klaim. Pendapatan Asabri dari premi sekitar 1 Triliun, sedangkan pengeluaran untuk bayar klaim 1 Triliun. Antara premi dan klaim hampir habis.

Sedangkan Asabri juga memiliki biaya operasional sebesar Rp 300  Miliar. “Asabri juga harus membentuk dana cadangan sekitar 1 Triliun,”jelasnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Jakarta Pusat.

Menurut Hari Setianto Asabri disebut underwritingnya negatif, antara premi yang didapat dengan klaim yang dibayar, klaim itu dibayar misalnya untuk tantara yang gugur dan sebagainya,  itu dibayar Rp 500 juta. Antara premi dan klaim hampir habis mulai tahun 2010-an. “Misalnya preminya dapat 1 Triliun maka, klaimnya juga 1 Triliun, sisanya hampir tidak ada,”jelasnya.

Disisi lain Asabri juga harus membentuk  cadangan sebesar Rp 1 Triliun, sehingga premi dikurangi klaim nol, ditambah cadangan 1 Triliun, jadi minus 1 Triliun, ini yang underwriting negative ditambah biaya operasional biaya operasional dan gaji karyawan sekitar 300 Miliar. Sehingga yang harus ditutup adalah 1 Triliun plus 300 Miliar.

Dari hasil premi tidak bisa untuk menutupi pengeluaran, untuk mendapatkan laba, Asabri kemudian melakukan investasi, salah satunya di pasar saham. “Kita tutup dari hasil investasi untuk mendapatkan laba,”jelasnya.

Dari hasil investasi ini Asabri kemudian memperoleh laba, laba  ini ada yang untuk peningkatan modal, yakni laba ditahan misalnya laba 50 miliar digunakan untuk peningkatan modal, yang dikonversi. “Itu bukan dari kas negara namun dari laba yang ditahan,”tuturnya. Terjadi peningkatan modal yang awalnya sekitar 200 juta menjadi 200 miliar, yang bersumber dari laba yang ditahan.

Terkait dengan pembelian saham, Hari Setianto menjelaskan sesuai dengan peraturan tentang batasan nominal pembelian saham jika memang dibawah kewenangannya Kadiv Investasi maka akan langsung dijalankan. “Jika pembelian diatas nominal yang jadi kewenangan Kadiv maka akan berkonsultasi dengan Direktur atau Direktur Utama,”jelasnya.

Terkecuali jika yang dibeli adalah saham baru, maka ada nota dinas yang disertai analisis yang ditujukan kepada Direktur dengan tembusan Direktur Utama. Analisis  saham dilakukan oleh penata dibawah Kepala Divisi Investasi. “Pengorganisasianya dibawah Kadiv,”ujarnya.

Hari Setianto selaku mantan Direktur Keuangan dan Investasi Asabri dihadikan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Adam Damiri, mantan Direktur  Utama Asabri. Sidang perkara kasus Asabri mengagendakan pemeriksaan saksi yang berasal dari kalangan terdakwa.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

23  +    =  25