Channel9.id – Jakarta. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam sikap orang tua (ortu) siswa SD Negeri 13 Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, yang baru-baru ini mencukur paksa rambut seorang guru bernama Ulan Hadji (27).
Ortu itu tidak menerima rambut anaknya dicukur guru, sebagai bentuk hukuman bagi anak yang dinilai tidak disiplin.
Bagi P2G, guru adalah profesi sangat terhormat yang harus dijaga martabatnya sesuai perintah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Bahkan secara praktis di sekolah, aktifitas guru dalam mengajar dan mendidik di sekolah sudah dilindungi melalui Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Baca juga: P2G: Formasi Guru PPPK Masih Carut Marut
“Dalam persepktif regulasi, profesi guru itu berhak mendapatkan empat (4) jenis perlindungan hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual,” jelas Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G dalam keterangannya.
Guru berhak mendapatkan perlindungan dalam bekerja atas tindakan intimidasi, kekerasan, serta pelecehan terhadap profesi. Aturan ini tertuang jelas dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017, Pasal 2 ayat 1 sampai 5.
“P2G juga risau, kejadian serupa sering berulang, baik di jenjang sekolah dasar maupun menengah. Bahkan berujung pada tindakan pemidanaan guru oleh orang tua, seperti pernah terjadi di Banyuwangi dan Majalengka,” lanjut guru SMA ini.
HY