Hot Topic

Mantan Dirut PT Inti: Taswin Hanya Kurir Pembayaran Utang

Channel9.id – Jakarta. Mantan Direktur Utama PT Inti, Dharman Mappangara, tampil menjadi saksi untuk terdakwa Andi Taswin dalam sidang Tipikor di PN Tipikor Jakarta, Kamis (14/11).

Dalam kesaksiannya, Dharman mengatakan, Andi Taswin yang duduk di kursi terdakwa merupakan orang yang membantu dirinya secara pribadi, untuk mengoperasikan dana taktis yang berasal dari pinjaman-pinjaman untuk demo produk, persentasi dan sebagainya.

“Taswin ini membantu saya untuk membayar utang saya kepada Andra Y. Agussalam, dulunya dilakukan oleh Tedy Simanjuntak, “ ujar Dharman.

Dharman mengaku terpaksa melakukan pinjaman karena keuangan PT Inti sedang tidak sehat. PT Inti memiliki utang di perbankan sekitar Rp 1 triliun sehingga banyak kreditur yang tidak percaya meminjamkan uangnya kepada PT Inti.

“Karena kalau masuk ke PT Inti akan diambil alih oleh bank,” tutur Dharman.

Menurut Dharman pinjaman yang dilakukan adalah atas nama pribadi. Ia mengajak para pengusaha yang memiliki barang untuk bekerjasama. Pinjaman dilakukan tanpa ada jaminan hanya dengan surat perjanjian, termasuk ketika meminjam kepada Andra Agussalam, Direktur PT Angkasa Pura II.

Urusan pinjam meminjam dengan Andra dilakukan ketika Dharman mendapatkan proyek di kementerian pertahanan, “Saya butuh untuk paparan, demo dan biaya persentase,” ujar Dharman.

Menurut Dharman, kemudian Andra menanyakan kalau dirinya ikut, mendapatkan apa. Akhirnya Andra meminjamkan uang senilai Rp5 miliar dalam bentuk cash kepada Dharman, dengan bunga 15 persen selama 4 bulan.

Dalam keterangannya di depan Hakim Dharman menjelaskan bahwa, PT Inti tidak tahu menahu dengan pinjaman yang dilakukan oleh pihaknya sebagai pribadi.

“Maka pertanggungjawaban pun pribadi, karena uang satu sen pun tidak masuk ke PT Inti. Namun kalau mendapatkan proyek maka masuk ke PT Inti,” jelasnya.

Namun bagi pengusaha yang sudah membantu, maka pihaknya akan mensubkan pekerjaan tersebut. Karena PT Inti tidak mempunyai dana untuk mengerjakan proyek tersebut. Maka pihaknya harus memutar otak untuk menghidupi PT Inti, salah satunya harus mendapat kontrak-kontrak pekerjaan.

Pengembalian uang kepada Andra dilakukan dengan cara dicicil dalam bentuk mata uang dolar karena pinjaman yang diberikan oleh Andra juga dalam mata uang dolar.

Menurut saksi Darman Mapangara, Taswin mendapatkan tugas dari Dharman untuk mengembalikan utang kepada melalui sopirnya Andra, karena Andra sendiri sangat sibuk, ia meminta agar proses pengembalian utang dilakukan melalui sopir. Meskipun proses pengembalian dilakukan melalui sopir, pihaknya percaya bahwa uang tersebut sampai ke Andra.

Terkait dengan istilah buku yang ditanyakan jaksa, Darman mengatakan itu adalah bahasa isyarat yang digunakan oleh Taswin dan para supir. Tapi pembicaraan dengan Andra, saksi mengatakan pihaknya tidak menggunakan bahasa isyarat.

“Itu bisa di cek melalui WA, pembicaraan saya dengan Andra karena level kami berbeda ,” tutur Darman.

Menurutnya para sopir kalau berbicara uang ketakutan, dan itu mereka sampaikan, “Pak jangan ngomong-ngomong soal uang kalau ditelpon, di wa,” jelas Darman menirukan ucapan para sopir.

Dharman menolak tuduhan perjanjian utang piutang hanyalah kamuflase, “demi Allah ini murni utang piutang antara saya dengan Andra, tidak dalam kaitannya dengan yang lain, BHS misalnya,” pungkas Dharman.

Untuk diketahui, pada Kamis ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus dugaan suap pengadaan dan pemasangan BHS yang melibatkan dua perusahaan BUMN, yaitu PT INTI dan PT Angkasa Pura.

Sidang beragenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa staf PT INTI, Andi Taswin Nur. Sebanyak empat orang saksi dihadirkan ke persidangan. Selain Dharman, saksi lainnya adalah Pandu Mayor Hermawan (Engineering and Construction PT Angkasa Pura Propertindo), Teguh Adi Suryandono (Direktur Bisnis PT INTI), dan Andi Nugroho (mantan senior officer PT INTI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =