Hukum

Polda Metro Jaya Panggil Jerinx Terkait Dugaan Pengancaman

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Jerinx akan dimintai keterangan terkait dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial (medsos) Adam Deni.

“Kita sudah kirim undangan klarifikasi. Kita jadwalkan hari Senin 26 Juli nanti untuk hadir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat 23 Juli 2021.

Yusri berharap Jerinx bisa memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya mengenai kasus tersebut.

“Mudah-mudahan saudara J mau hadir ke Polda Metro Jaya untuk diambil keterangannya,” ujarnya.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa Adam Deni dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor serta beberapa saksi dari pihak Deni.

Baca juga: Adam Deni Tutup Pintu Mediasi Dengan Jerinx

Diketahui, Adam Deni melaporkan musisi I Gede Aryana alias Jerinx ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik.

Tindakan pengancaman ini bermula ketika Deni melayangkan komentar melalui akun media sosial soal pernyataan Jerinx mengenai artis yang disponsori Covid-19.

Komentar yang dilayangkan Deni pun menyulut perhatian Jerinx sehingga menjadi pemicu pertikaian.

Selang beberapa lama, akun Instagram Jerinx pun hilang dan menuduh Deni sebagai orang yang bertanggung jawab atas hilangnya akun Instagram itu.

Jerinx pun sempat menghubungi Deni, bahkan mengancam akan melakukan tindak kekerasan. Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi kepada Jerinx.

Namun upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun mantap melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx secara resmi dilaporkan pada 10 Juli 2021. Keterangan pelaporan itu diunggah Deni dalam akun Instagramnya “@adngrk”.

Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor tahun 2008 tentang UU ITE.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  65  =  66