Channel9.id – Jakarta. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyoroti alasan digagasnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) mengakibatkan tidak konstannya proses pembangunan, selalu berubah-ubah. Hamdan justru menilai para politikuslah yang memandang persoalan bangsa dan negara secara lima tahunan sehingga proses pembangunan pun tidak konstan. Sedangkan, konstitusi berlaku dalam jangka panjang.
“Penjelasan dari Pimpinan MPR bahwa tidak adanya GBHN itu Mungkin boleh kita tanya, yang berubah-ubah atau tidak konstan itu gara-gara konstitusinya atau gara-gara politiknya yang berubah-ubah,” kata dia, dalam acara kajian di kanal Youtube, Jumat (20/8).
Menurut hasil riset yang dilakukannya, sumber persoalan justru akibat tidak konsistennya pengambilan kebijakan politik, bukan bersumber dari konstitusi. Persoalan konsistensi pemerintah dalam proses pembangunan ini pun sebenarnya dapat diatasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
Dia menegaskan, persoalan yang saat ini dihadapi Indonesia bukan karena UUD.
Dengan demikian, Hamdan mengatakan, tidak ada urgensi untuk melakukan amendemen UUD 1945 saat ini.
“Bagi saya itu, pertama, tidak ada urgensinya,” kata dia.
“Apa masalah besar bangsa dan negara pada saat sekarang ini? Apakah masalah besar bangsa negara itu sumber persoalannya dari konstitusi, dari undang-undang dasar, saya kira itulah pertanyaan yang memang harus terjawab, sehingga kelihatan nanti urgensi apa tidak,” ujar Hamdan.
Menurut dia, masalah besar bangsa Indonesia yang paling nyata dalam dua tahun terakhir ialah pandemi Covid-19. Wabah virus corona ini menyebabkan krisis ekonomi, bertambahnya penduduk miskin, dan masalah sosial lainnya.
IG