Mantan Ketum Dilaporkan Ketum KNPI Terkait Ujaran Kebencian Terhadap Airlangga Hartarto
Hukum

Mantan Ketum Dilaporkan Ketum KNPI Terkait Ujaran Kebencian Terhadap Airlangga Hartarto

Channel9.id – Jakarta. Eks Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dilaporkan ke Bareskrm Polri. Haris dilaporkan buntut dugaan penyebaran berita bohong dan hate speech atau ujaran kebencian terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Laporan dilayangkan oleh Ketum KNPI Putri Khairunnisa. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0414/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 27 Juli 2022.

“Terkait berita bohong yang di mana pemerintah kabinet kerja Jokowi-Ma’ruf melalui Menko Perekonomian memecah belah pemuda. Juga terkait hate speech terhadap Menko Perekonomian karena menyebutkan beliau akan melakukan serangan umum,” kata Putri saat dikonfirmasi, Kamis 28 Juli 2022.

Baca juga: Ketum KNPI Haris Minta Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan

Putri meyakini secara tidak langsung Haris ingin melakukan serangan terhadap pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Putri mengatakan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian itu disampaikan Haris beberapa waktu lalu dan terabadikan dalam video.

Dalam video itu, Haris menyebut Airlangga sebagai capres odong-odong dan sudah memecah belah KNPI. Haris menyatakan KNPI siap melakukan serangan balik terhadap Airlangga.

Putri menyebut pernyataan Haris itu disampaikan kala mengisi sebuah acara di Yogyakarta pada Senin, 25 Juli 2022. Haris diduga sudah menyalahgunakan nama KNPI dalam acara tersebut.

“Bang Haris ini bukan lagi Ketum KNPI tapi sudah mantan KNPI. Jadi penggunaan nama KNPI sudah tidak tepat lagi digunakan atau melekat milik beliau,” kata Putri.

Haris diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech sesuai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =