Channel9.id-Jakarta. Mantan Ketua Umum DPP PPP Rommahurmuziy telah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/04) malam. Pria yang akrab disapa Romy itu bebas setelah bandingnya diterima Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas hukuman Romy menjadi satu tahun dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Masa tahanan Romy resmi berakhir hari ini.
Sesaat setelah menghirup udara bebas, Romy menyatakan rasa syukur atas kebebasannya dan mengatakan hal itu merupakan berkah bulan suci Ramadan.
“Meski belum puas dengan putusan pengadilan tinggi karena ada fakta-fakta hukum yang belum muncul di persidangan, tapi ini merupakan berkah bulan Ramadan bagi saya,” katanya.
Sebagaimana diketahui, pada 22 April 2020, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Romy dan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, pada 20 Januari 2020, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Romy selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Atas putusan PT DKI Jakarta itu, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.