Hukum

Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Channel9.id-Jakarta.  Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham akan menjalani sidang putusan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

“Iya benar sidang vonis hari ini,” kata Pengacara Idrus, Samsul Huda saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2019).

Samsul berharap majelis hakim bisa memberikan vonis yang ringan pada Idrus Marham. “Harapan kami, majelis hakim memberikan putusan kepada saudara Idrus seringan-ringannya,” kata Samsul.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan sekretaris jenderal Partai Golkar Idrus Marham dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa menilai Idrus telah terbukti menerima hadiah atau janji terkait kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Idrus bersikap sopan selama persidangan, juga belum pernah dipidana. Selain itu, Idrus tidak menikmati hasil pidana yang dilakukan. Menurut jaksa, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Jaksa menyebutkan uang tersebut  diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Uang itu disebut jaksa karena Idrus ingin pencalonan Ketum Golkar menggantikan Setya Novanto.

Idrus menjadi terdakwa terakhir dalam kasus ini. Sebelumnya mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih telah divonis penjara selama 6 tahun. Sementara pengusaha Johannes B. Kotjo yang diduga sebagai penyuap divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman ini kemudian diperberat jadi 4,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  66  =  75