Hukum

Direktur PT Hutama Karya Dipanggil KPK dalami Kasus Suap SPAM

Channel9.id-Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT. Hutama Karya Realtindo, Koentjoro sebagai saksi kasus dugaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pada hari ini (15/4/2019).

Koentjoro akan dimintai keterangannya untuk proses penyidikan Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE).

” Yang Bersangkutan, Koentjoro diperiksa sebagai saksi untuk ARE ( Anggiat Partunggul Nahot Simaremare),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Selain memanggil Koentjoro, tim penyidik KPK juga memeriksa lima saksi lainya dalam melengkapi berkas tersangka Anggiat. Para saksi itu, adalah Irfan selaku PPK proyek IKK Krayan Kaltara; Nurul selaku PPK Sewon, Bantul, Yogyakarta; Febi Festia seorang karyawan swasta; Anton Fatoni selaku swasta; serta Direktur utama PT Rapi Tirta Treatmindo Hendrianto Panji.

“Kelima saksi diperiksa untuk tersangka ARE,” kata Febri.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan suap ‎proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.

Delapan tersangka tersebut yakni, ‎Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU), Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat KemenPUPR. Keempatnya yakni, Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  61  =  69