Hukum

Satgas Serahkan Berkas Joko Driyono Ke Kejaksaan Agung

Channel9.id-Jakarta. Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola akan menyerahkan Joko Driyono atau Jokodri serta barang bukti ke Kejaksaan Agung. Pihak Kejaksaan Agung menyatakan telah melengkapi berkas atau P21 milik tersangka kasus peusakan barang bukti pengaturan skor, Jokodri.

“Rencananya setelah Jumatan (diserahkan ke Kejagung),” kata Ketua Tim Media, Satgas Antimafia Bola, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (12/4/2019).

Rencananya, Jokodri serta barang bukti akan diserahkan sekitar pukul 13.00 WIB di Polda Metro Jaya. Argo tak merinci lebih jauh tentang barang bukti apa saja yang akan diserahkan kepada kejaksaan.

Jokdri dianggap melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun 10 tersangka yang segera dikirim ke Kejaksaan Agung itu antara lain, mantan Ketua Asprov DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, mantan Anggota Exco PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari, wasit pertandingan Nurul Safarid, dan anggota Direktorat Wasit Mansyur Lestaluhu.

Sementara empat tersangka lainnya terkait perusakan dan pencurian barang bukti kasus pengaturan skor di Kantor Komisi Disiplin PSSI, yakni Joko Driyono serta tiga pesuruhnya, M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11  +    =  21