Channel9.id – Jakarta. Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia sempat buron dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan itu tiba sekitar pukul 14.02 WIB. Dia datang didampingi kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
Baca juga: Masuk Daftar Buronan Bikin Mardani Maming Keok di Praperadilan
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) disebut diduga menerima setidaknya Rp104 miliar terkait izin usaha pertambangan ketika menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
KPK memberikan status DPO kepada Mardani Maming pada Selasa, 26 Juli 2022. Langkah hukum itu diambil lantaran Mardani dua kali mangkir dari panggilan serta tidak ditemukan ketika upaya jemput paksa dilakukan Tim Penyidik.
Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu ini sempat menempuh upaya gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Bahkan, PBNU menunjuk eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana untuk membela Mardani.
Namun, gugatannya kandas karena tidak dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
HY