Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri membekuk buronan bernama IR Buhanudin. Buronan Polri itu dibekuk Badan Reserse Kriminal Poliri setelah buron sejak Oktober 2019. Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian, IR Burhanuddin adalah Komisaris PT Agrawisesatama yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2019.
IR Burhanuddin adalah buronan kasus penipuan uang sebesar Rp233 miliar. Ia buron setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polri. Dalam kasus tersebut, selain IR Burhanuddin juga ada nama lain yaitu Muhammad Ali, Direktur PT Agrawisesatama.
“Jadi dalam kasus ini ada orang tersangka yakni saudara Burhanuddin itu dan saudara Muhammad Ali selaku direktur perusahaan. Namun saat kasus dinyatakan P21 (lengkap), hanya Ali yang datang. Dia bahkan sekarang sudah divonis,” ujar Andi saat dihubungi pada Rabu, 6 Oktober 2021.
IR Burhanuddin memilih jadi buronan ketimbang menghadapi proses hukum di pengadilan. Kasus penipuan yang dilakukan IR Burhanuddin dan Muhammad Ali terbongkar pihak kepolisian, ketika PT Wika BetonTbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana, melapor ke Polri pada 2017. Kedua tersangka itu dilaporkan ke polisi karena tersangkut kasus penipuan saat menawarkan lahan di Subang, Jawa Barat kepada PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana.
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Buronan Penipuan Rp233 Miliar
Kedua perusahaan itu setuju dengan tawaran IR Burhanuddin dan Muhammad Ali. Kemudian PT Wika Beton Tbk pun mengaluarkan uang sebesar Rp 200 milliar untuk membayar lahan tersebut. Begitupun PT Sinar Indahjaya Kencana merogoh kocek Rp 33 miliar untuk membayar lahan tersebut.
Masalah muncul ketika sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung ada. Diduga sertifikat telah diagunkan oleh Burhanuddin di Bank QNB (Qatar National Bank) Indonesia. PT Wijaya Karya Beton pun lantas melaporkan Muhammad Ali dan Burhanuddin ke Bareskrim Polri atas kasus penipuan. “Rupanya surat itu sudah diagunkan ke QNB (bank Qatar),” ucap Andi.
Akibatnya PT Wijaya Karya Beton, salah satu anak perusahaan PT Wijaya Karya mengalami kerugian senilai hampir Rp200 miliar. Dan waktu itu sebagai terduduh adalah Muhammad Ali dan IR Burhanduddin. Waktu itu tahun 2016, PT wijaya Karya Beton dalam rangka pembangunan pabrik membeli tanah seluas 500.000 M2 kepada PT Agrawisesa Widyatama milik Muhammad Ali, di desa Karangmukti, Cipeundeuy kab. Subang.
Pihak Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dan proses penyidikan atas kasus penipuan itu. Hasilnya Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka, IR Burhanuddin dan Muhammad Ali. Secara hukum Muhammad Ali sebagai Direktur, jadi wajar kalau ia harus bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh PT Wijaya Karya Beton.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Perbuaan keduanya dikenakan Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 266 KUHP. Berkas Muhammad Ali kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada selasa (2/6/2020). Ia diancam pidana sesuai pasal 266 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Arlandi, dengan jaksa R Carolina Fitri Sitinjak.
Muhammad Ali yang merupakan mantan Direktur Utama PT. Agrawisesa Widyatama divonis bersalah. Ia sudah dipenjara dengan masa hukuman 3 tahun 9 bulan penjara sesuai nomor putusan 589/Pid.B/2020/PN JKT. SEL di Mahkamah Agung (MA).
Sementara IR Burhanudian menjadi buronan Bareskrim Polri. Padahal menurut pihak kuasa hukum Muhammad Ali, Petrus Bala Pattyona, sebenarnya yang paling bertanggungjawab terhadap kasus penipuan itu adalah IR Burhanuddin.
Namun Muhammad Ali sebagai Direktur perusahaan, untuk itu semua perbuatan hukum dia yang tandatangani. Menurut keterangan kuasa hukum Muhammad Ali, kliennya didakwa pasal pidana penipuan, penggelapan dan menempatkan keterangan palsu yang terjadi pada tanggal 9 Mei 2016 s/d Mei 2017 di kantor PT Wijaya Karya Beton di Jl Jatiwaringin Pondok Gede dan kantor Bank QNB Kawasan SCBD Sudirman Jakarta Selatan.
Namun kuasa hukum Muhammad Ali sempat menyangkalnya. Menurut kuasa hukum Muhammad Ali, tanahnya sudah digunakan oleh PT Wijaya Karya Beton untuk proyek pembuatan pabrik. Namun waktu itu, PT Wijaya Karya Beton menuntut sertifikat yang ternyata dijaminkan Burhanudin ke bank. Menurut kuasa hukum Muhammad Ali, IR Burhanuddinlah yang melakukan negosiasai, dia juga yang menerima uang hingga pembayaran tanah dengan total hampir Rp200 miliar.
“Sesungguhnya yang melakukan negosiasi, terima uang, hingga pembayaran tanah hingga total hampir Rp 200 M itu adalah yang kini menjadi buron yaitu Burhanudin yang merupakan Komisaris Utama PT Agrawisesa Widyatama,” kata kuasa hukum Muhammad Ali, Petrus Bala Pattyona usai sidang.
Kini IR Burhanuddin sudah dicokok oleh pihak Bareskrim Polri. Ia tidak dapat lagi mengelak dari proses hukum selanjutnya. Pihak Muhammad Ali yakin IR Burhanuddinlah otak dari kasus penipuan yang merugikakn PT Wijaya Karya Beton. Sementara Muhammad Ali dalam dakwaan pengadilan hanya disebutkan sebagai pihak yang turut serta membantu pelaku utama kasus penipuan yaitu IR Burhanuddin.