Channel9.id – Jakarta. Masa kampanye Pilkada 2024 mulai digelar hari ini, Rabu (25/9/2024) hingga 23 November mendatang. Masa kampanye Pilkada 2024 digelar secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Sebelum masa kampanye hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan tahapan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut.
KPU mencatat total terdapat 1.553 pasangan calon yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pilkada 2024 dari 1.561 pendaftar. Dari jumlah itu, sebanyak 103 merupakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 1.166 pasangan calon bupati-wakil bupati, dan 284 calon wali kota-wakil wali kota.
Selain itu, ada sebanyak 53 pasangan yang berasal dari jalur perseorangan.
Anggota KPU RI Idham Kholik mengingatkan agar para kandidat di Pilkada Serentak 2024 mematuhi aturan dalam kampanye yang akan dimulai hari ini.
“Kami telah sampaikan kepada semua pihak terutama tim pasangan calon (paslon) mengenai regulasi teknis kampanye, kami yakin kepada tim paslon beserta relawan terdaftar dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan untuk Pilkada Serentak 2024,” kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Ia memastikan Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai kewenangan atributif yang diatur dalam undang-undang untuk pihak tertentu yang mencoba melanggar aturan kampanye.
Idham pun mengajak seluruh pihak mematuhi aturan pelaksanaan kampanye yang merupakan representasi atau cermin dari peradaban demokrasi Indonesia.
“Saya percaya masyarakat Indonesia atau paslon seluruhnya memiliki komitmen yang baik untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral dengan cara mematuhi aturan kampanye,” ujarnya.
Setelah masa kampanye, tahapan akan dilanjutkan dengan tahap pemungutan suara hingga pengesahan pasangan calon terpilih. Pemilih akan mencoblos paslon kepala daerah pada 27 November 2024.
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara kemudian dilaksanakan pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
HT