Hot Topic

Masa Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Diperpanjang 40 Hari

Channel9.id – Jakarta. Polisi memperpanjang masa penahanan pendiri pasar Muamalah, Zaim Saidi. Perpanjangan itu dilakukan selama 40 hari yang akan dimulai Selasa besok.

“Benar, penahanan diperpanjang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Senin 22 Februari 2021.

Kuasa hukum Zaim, Ali Wardi, menyatakan perpanjangan dilakukan untuk proses penyidikan. Sementara itu, dia menyampaikan, permohonan penangguhan penahanan Zaim belum direspons hingga saat ini.

“Pemeriksaan di tingkat penyidikan. Belum dijawab resmi, belum direspons surat permohonan penangguhan penahanan. Yang jelas Pak Zaim sehat-sehat saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Zaim melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan pada Selasa 9 Februari 2021. Ali Wardi menyatakan, kliennya itu harus berobat karena menderita saraf kejepit.

Menurutnya, Zaim Saidi harus menjalani fisioterapi tiap minggu. Sejak ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Zaim belum pernah lagi menjalani terapi untuk sakit yang sudah lama dideritanya itu.

“Iya, setiap minggu fisioterapi, rutin. Iya belum (terapi sejak ditahan),” ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi, pada Selasa 2 Februari 2021 malam. Penangkapan ini lantaran pasar tersebut melakukan transaksi jual beli dengan menggunakan dinar dan dirham.

Kberadaan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat ini ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan. Pasalnya, pasar yang hadir dua minggu sekali ini memiliki sistem berbeda dengan pasar pada umumnya.

Pasar tersebut tidak menggunakan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran, melainkan dinar dan dirham. Selain itu, di pasar Muamalah juga melakukan transaksi dengan sistem barter.

Di pasar itu, barang-barang yang diperjualbelikan beraneka ragam, di antaranya “sandal nabi”, parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian. Pasar beroperasi mulai jam 07.00 hingga 11.00 WIB.

Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, pasar tersebut tidak mengajukan izin beroperasi secara resmi kepada pihaknya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

83  +    =  85