Masa Tenang Pemilu, Gibran Lakukan Berbagai Kegiatan sebagai Wali Kota Solo
Nasional

Masa Tenang Pemilu, Gibran Lakukan Berbagai Kegiatan sebagai Wali Kota Solo

Channel9.id – Jakarta. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka akan melakukan serangkaian kegiatan sebagai Wali Kota Solo di hari ke-2 masa tenang Pemilu 2024 hari ini, Senin (12/2/2024). Kegiatan Gibran hari ini akan dimulai dengan meninjau pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Kedung Lumbu, Pasar Kliwon, Surakarta.

“Hari Senin, 12 Februari Gibran Rakabuming Raka akan melakukan berbagai kegiatan mulai pagi hingga petang sebagai wali kota Surakarta,” ujar Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma’ruf melalui keterangan tertulis, Senin (12/2/2024).

“Pada pagi hari, Gibran akan blusukan meninjau pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di daerah Kedung Lumbu,” sambungnya.

Aminuddin menuturkan, Gibran kemudian dijadwalkan memberikan pembekalan kepada satuan perlindungan masyarakat (Linmas) se-Kota Solo terkait pengamanan Pemilu 2024.

“Agenda Gibran berikutnya menghadiri kegiatan Pembekalan Linmas Pengamanan Pemilu 2024 se-Kota Surakarta,” jelas Aminuddin.

Selepas menghadiri berbagai kegiatan, Aminuddin menyebut putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu kemudian akan menuju Blitar, Jawa Timur. Di sana, kata Aminuddin, Gibran akan menghadiri pengajian rutin mingguan yang digelar kiai Muhammad Iqbal alias Gus Iqdam.

Menurut Aminuddin, silaturahmi Gibran ke Gus Iqdam merupakan agenda lama yang tertunda.

“Gus Iqdam juga sudah beberapa kali ke Solo dan yang terakhir mengisi pengajian di kediaman Almarhumah Ibu Sujiatmi, ibu dari Presiden Jokowi,” pungkasnya.

Agenda Pemilu 2024 saat ini memasuki masa tenang yang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024). Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu, sehingga tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun/

Setelah masa tenang, pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024. Nantinya, pemilih akan memberikan suaranya untuk presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Kemudian pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024 akan dilakukan rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Baca juga: Airlangga, AHY dan Zulhas Yakin Prabowo Gibran Menang Satu Putaran

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  2  =