Nasional

Masih Pakai Kantong Plastik Tak Ramah Lingkungan, Siap-siap Didenda Rp5 Juta-Rp25 Juta

Channel9.id-Jakarta. Pusat perbelanjaan, swalayan, hingga pasar terancam membayar denda mulai Rp5 juta hingga Rp25 juta jika masih menggunakan kantong plastik tak ramah lingkungan.

Aturan membayar denda itu ada di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019. Adapun Pergub ini berisikan tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Di situ disebutkan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha seperti tertulis dalam Pasal 22 Pergub 142/2019.

Sanksi administratif diberikan berdasarkan hasil pengawasan Dinas Lingkungan Hidup. Untuk teguran dan uang paksa diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Sedangkan, pembekuan dan pencabutan izin diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada pemegang izin usaha operasional pelaku usaha.

“Selain pengenaan sanksi administratif, pelaku pelanggaran dapat diumumkan dalam media yang dapat diakses publik,” demikian bunyi aturan yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam aturan yang ditetapkan pada 27 Desember 2019 lalu itu, pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan dilarang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai. Sebagai gantinya, pengelola pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat dapat menawarkan kantong belanja ramah lingkungan dan menawarkan insentif kepada konsumen bila membawa sendiri kantong belanja ramah lingkungan. Kalau pun harus membayar, harga yang diberikan harus wajar.

Kantong plastik sekali pakai masih boleh diberikan, namun terbatas sebagai wadah bahan pangan yang belum dikemas. Diketahui, larangan penggunaan kantong plastik ini berlaku mulai 1 Juli 2020.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +    =  12