Channel9.id-Jakarta. Pemblokiran akses telekomunikasi ponsel dengan IMEI ilegal akan dilakukan mulai akhir Agustus 2020. Demikian ungkap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dimas Yanuarsyah, Sub koordinator Standar Kualitas Layanan Direktorat Standardisasi Ditjen SDPP, mengatakan aturan tersebut dilaksanakan pada 24 atau 28 Agustus. “Timeline tgl 28 Agustus,” jelas Dimas, Rabu (19/8).
Sementara itu, sebelumnya, Plt Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Achmad Rodjih berharap implementasi pemblokiran IMEI ponsel ilegal mulai efektif per 24 Agustus. “Bisa lebih cepat atau mundur,” imbuh dia, pada beberapa waktu lalu (24/6).
Pemberlakukan aturan tersebut selaras dengan jadwal pelaksanaan implementasi CEIR yang pernah diumumkan oleh Kemenperin.
Mengenai hal itu, Dimas mengakui bahwa jadwal tersebut memang tentatif. “[Penerapan] masih dalam waktu tersebut [24 hingga 28 Agustus]. Hanya karena ada penyesuaian teknis sehingga tahap pertama dan kedua beririsan implementasinya,” ungkapnya.
Ia pun berharap tak ada kendala teknis saat pengimplementasian aturan tersebut, sehingga bisa beroperasi penuh pada 24 atau 28 Agustus nanti. “Namanya sistem kita tidak bisa prediksi 100%,” imbuh dia.
Diketahui, pemerintah sudah mewacanakan bahwa ponsel-ponsel ilegal tak lagi bisa digunakan mulai 18 April 2020.
Namun, Kemenkominfo saat ini mengaku belum bisa memblokir lantaran mesin pemblokir ponsel-ponsel ilegal belum sampai ke Kemenperin. Imbasnya, aturan validasi IMEI belum berjalan efektif. Pasalnya, alat Central Equipment Identity Register (CEIR) untuk acuan pemblokiran ponsel BM belum beroperasi menyeluruh.
Saat ini CEIR masih berfungsi terbatas, yakni hanya membatasi akses jaringan telekomunikasi untuk IMEI perangkat HKT (Handphone, Komputer dan Tablet) yang baru.
Kemudian, di tahapan tahap kedua aturan IMEI yaitu sistem CEIR telah beroperasi menggunakan perangkat keras (hardware), yang artinya menjalankan fungsi secara keseluruhan.
Diketahui, hardware CEIR berbeda dengan CEIR Cloud, sebab ia tak hanya berfungsi untuk memblokir dan membuka blokir berdasarkan permintaan pemerintah.
Sementara itu, Kemenperin mengaku pihaknya hingga kini tak kunjung menerima hibah CEIR Hardware dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Lebih lanjut, Kemenperin percaya baik CEIR cloud atau hardware memiliki fungsi yang sama, sebab yang memblokir ponsel BM adalah EIR (Equipment Identity Register) di operator dengan menggunakan skema Whitelist.
“CEIR itu bentuknya cloud atau hardware, tidak masalah yang memblokir adalah EIR di operator,” jelas Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenperin Janu Suryanto.
EIR sendiri ialah alat yang seharusnya digunakan untuk memblokir ponsel ilegal. Sementara CEIR memegang basis data IMEI dari ponsel-ponsel legal yang beredar di Indonesia.
XL Axiata sebelumnya menuturkan bahwa seluruh operator seluler dan pemerintah siap memberlakukan aturan validasi IMEI yang dijadwalkan akan berfungsi mulai 24 Agustus 2020.
“Setiap operator EIR itu sudah siap. Kemudian di pemerintah CEIR sudah siap,” ucap Plt Chief Technology Officer XL Axiata, I Gede Darmayusa, Selasa (18/8).
(LH)