Channel9.id-Jakarta. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
Masinton menyebut substansi Perpu itu seperti hendak menyabotase Undang-undang Dasar 1945. “Perpu Nomor 1 Tahun 2020 kepentingan nyata kaum oligarki. Toean.. Ini bukan Perpu, ini sabotase konstitusi,” tulis Masinton di akun Twitternya, @Masinton, seperti dikutip Tempo.co, Sabtu, 18 April 2020.
Lewat pesan singkat, anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini menyinggung “pasal imunitas” dalam Perpu tersebut. Pasal itu menjelaskan pejabat pemerintah tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan itikad baik dan bahwa segala keputusan berdasarkan Perpu bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara.
Dia mengatakan pasal ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan semua warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum. Kesamaan di hadapan hukum, kata Masinton, berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah.
“Perpu adalah peraturan pemerintah pengganti Undang-undang. Bukan menggantikan Undang-undang Dasar. Ini yang saya sebut sebagai sabotase konstitusi,” ujar Masinton.
Dia juga menyebut secara judul Perpu Nomor 1 Tahun 2020 itu rancu dan tidak fokus. “Perpu ini mau menanggulangi pandemi Covid-19 atau mau menanggulangi kebijakan keuangan negara?”
Masinton juga menyorot alasan pemerintah menerbitkan perpu. Pemerintah beralasan pandemi Covid-19 berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan. “Alasan ini nggak perlu menerbitkan Perpu, bisa dengan merevisi UU APBN,” ujar dia.