Channel9.id-Jakarta. Pada 24 Agustus mendatang, aturan IMEI tentang suntik mati ponsel ilegal diberlakukan. Saat ini berbagai pihak terkait sedang merumuskan Standard Operating Procedure (SOP) atau prosedur standar operasional aturan tersebut.
Satu di antara SOP itu yaitu membahas perihal bagaimana cara pengaduan masyarakat. Layanan pengaduan masyarakat aturan IMEI ini dinilai penting. Ini akan menjadi wadah masyarakat yang ingin mengadu bila perangkat yang dibelinya ilegal, bahkan bisa melapor soal ponsel yang hilang atau dicuri.
“SOP ini berdasarkan use case, seperti skenario ada orang yang beli ponsel tapi gak bisa dipakai itu apa yang harus dilakukan,” terang Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) M. Danny Buldansyah, Rabu (19/8).
“SOP ini juga menyangkut banyak hal, apa yang dilakukan operator, apa yang dilakukan pemerintah, apa yang dilakukan produsen, dan lain-lain. Jadi, SOP ini banyak, dari antar pelanggan, pemerintah, operator, produsen HP, hingga importir,” lanjut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Direktur Hutchison 3 Indonesia (Tri).
Kemudian Danny mengaku SOP belum seluruhnya rampung dan saat ini masih dalam proses pembahasan, sebelum diterapkan.
Terlepas itu, ia mengatakan, sejauh ini alat untuk menyuntik mati ponsel ilegal sudah siap. Kesiapan operator seluler ini lantaran sudah dimilikinya Equipment Identity Registration (EIR), sementara Central Equipment Identity Register (CEIR) sudah diserahkan ke Kementerian Perindustrian.
Jika aturan IMEI telah diterapkan, maka perangkat yang ilegal akan diblokir. Artinya, ponsel ini tidak bisa menggunakan layanan telekomunikasi, kendati di dalam perangkatnya sudah dimasukkan SIM card.
Menyoal waktu penerapan aturan IMEI pada 24 Agustus mendatang, Danny mengaku belum mendapat kabar pasti. “Saya belum tahu tanggal (penerapannya). Di dalam project timeline itu 31 Agustus, tapi kalau lebih cepat, bagus, kita siap,” sambungnya.
(LH)