Channel9.id – Jakarta. Subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit resmi diberlakukan per Senin (20/3/2023). Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi oleh masyarakat untuk bisa memanfaatkan subsidi motor listrik tersebut. Apa saja syaratnya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, subsidi motor listrik ini diberikan untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi selama 2023 dan 2024, dengan total anggaran mencapai Rp 7 triliun.
“Pemberian bantuan pemerintah tersebut akan dikelola untuk: yang motor listrik baru Kementerian Perindustrian dan untuk motor konversi ke dilakukan oleh Kementerian ESDM,” kata Sri Mulyani kepada wartawan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Pemerintah menerapkan syarat subsidi motor listrik yang berbeda antara motor listrik baru dan motor listrik konversi. Berikut rinciannya:
1. Penerima subsidi motor listrik baru hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.
2. Penerima subsidi motor konversi tidak ada kriteria khusus, alias siapa pun dapat memanfaatkan subsidi motor listrik konversi.
Tidak hanya untuk penerima, pemerintah juga memberikan syarat kendaraan yang dapat menerima subsidi motor listrik, yaitu:
1. Kendaraan motor listrik harus diproduksi di Indonesia.
2. Bahan baku kendaraan wajib menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
3. Produsen motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.
Baca juga: Pemerintah Percepat Konversi Motor Listrik
HT