Hot Topic

Mau Duit Rp600 ribu per bulan? Ini lho Syaratnya

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah akan mengucurkan bantuan sosial kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta per bulan. Pemberian bantuan demi mendorong daya beli masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Pekerja bergaji minim ini bakal mendapat bantuan tunai sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun yang akan disalurkan kepada15,7 juta orang.

Adapun penerima bantuan subsidi upah ini datanya diambil dari BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data yang diambil per 30 Juni 2020.

Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan bantuan tunai ini? Berikut persyaratannya:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja/Buruh penerima upah
  5. Memiliki rekening bank yang aktif
  6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Pra Kerja
  7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  66  =  76