Dewan Pers Desak Polisi Segera Selidiki Kasus Pembunuhan Mara Salem
Hot Topic

Dewan Pers Desak Polisi Segera Selidiki Kasus Pembunuhan Mara Salem

Channel9.id – Jakarta. Dewan Pers menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Pemimpin Redaksi LasserNewsToday, Mara Salem Harahap di Medan.

Merujuk pernyataan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmat Ariwibowo, bahwa masyarakat menemukan jasad Mara Salem Harahap di dalam kendaraan pribadi tidak jauh dari kediamannya di Karang Anyer Kabupaten Simalungun, Sumut.

Dewan pers pun mendesak polisi untuk segera menyelidiki kasus pembunuhan ini secara serius dan seksama.

“Saudara Mara Salem Harahap meninggal dunia dengan jejak kekerasan. Ditemukan dua luka tembak di tubuhnya. Kekerasan, apa lagi yang menghilangkan nyawa, jelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Sabtu 19 Juni 2021.

“Terlebih-lebih, jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan. Dewan pers mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap,” lanjut Nuh.

Baca juga: AJI Medan Tuntut Polres Simalungun Ungkap Pembunuhan Jurnalis Mara Salem Harahap

Dewan Pers meminta polisi untuk menyelidki kasus ini untuk mengungkap pelaku dan motif pembunuhan. Rasa keadilan keluarga Mara Salem Harahap juga harus ditegakkan.

Dewan Pers pun menghimbau agar segenap komunitas pers Sumatra Utara untuk memperhatikan masalah pembunuhan Mara Salem Harahap.

“Dan secara proporsional membantu aparat kepolisian dalam mencari bukti-bukti dan mengungkap fakta,” katanya.

Dewan pers juga menghimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan pers, untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers.

“Hal tidak kalah penting, Dewan Pers meminta agar segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan,” pungkasnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  4  =