Hot Topic Nasional

Mau Vaksin Tapi Belum Punya NIK, Segera Lapor ke Dinas Dukcapil

Channel9.id-Jakarta. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengimbau masyarakat yang hendak melakukan vaksin tapi belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk segera melapor ke Dinas Dukcapil maupun Dinas Kesehatan setempat. Agar penerbitan NIK dapat segera diproses, sehingga bisa dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19.

“Jadi sekarang yang belum punya NIK segera hubungi dinas kesehatan masing-masing atau langsung ke dinas dukcapil masing-masing,” ujar Zudan saat memberikan keterangan pers secara virtual, usai menandatangani kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengintegrasikan data kependudukan, pada Jumat (6/8).

Baca juga: Cegah Gagal Vaksin, Tiga K/L Kerjasama Integrasi Data 

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan tersebut, Dinas Dukcapil akan segera memproses NIK yang bersangkutan, agar vaksinasi dapat segera dilakukan. Imbauan ini berkaitan dengan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan terkait Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Zudan mengaku, ia telah memberikan instruksi ke Dinas Dukcapil di daerah agar segera merespons kebijakan tersebut. Sebagai contoh, lanjutnya, bila vaksinasi hendak dilakukan di panti asuhan dan mendapati anak-anak yang belum memiliki NIK, maka Dinas Kesehatan perlu mengajak Dinas Dukcapil untuk membantu pendataan.

“Melalukan pendataaan ke panti asuhan itu, memberikan formulir F-1.01 diterbitkan NIK langsung saat itu juga bisa sambil diproses vaksinasinya, jadi tidak ada yang terhambat,” tandas Zudan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

36  +    =  43