Channel9.id – Jakarta. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari mengatakan tidak ditemukan unsur pidana dari tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Mayor Dedi Hasibuan kemudian diserahkan kembali ke kesatuan Kodam Bukit Barisan.
“Kami memandang, hasil proses penyelidikan Puspom TNI dan Puspomad TNI yang tidak memproses pidana Mayor Dedi semakin menegaskan bahwa mekanisme penegakan hukum oleh internal TNI sudah seharusnya direformasi. Sudah saatnya Aparat TNI sebagai alat pertahanan negara diposisikan setara di mata hukum tanpa ada pengistimewaan dalam hal pelanggaran pidana umum sebagaimana warga negara Indonesia lainnya,” kata Gufron Mabruri, Direktur Imparsial dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Menurut Gufron, pengistimewaan bagi aparat TNI yang melanggar hukum dengan diproses oleh sesama aparat TNI lainnya terbukti melanggar Pasal 27 ayat 1 : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Apalagi, kata Gufron, dalam beberapa kasus terbukti tidak memberikan keadilan dan justru malah menjadi sarana impunitas untuk melindungi sesama anggota TNI.
“Tindakan Mayor Dedi yang datang beramai-ramai dan menggeruduk Mapolrestabes Medan untuk mempengaruhi jalannya proses hukum tidak hanya jelas-jelas telah menyalahi kewenangannya tetapi juga merupakan bentuk nyata intimidasi terhadap penyidik dan karenanya merupakan sebuah tindakan obstruction of justice,” katanya menambahkan.
Sementara itu menurut Al Araf, Ketua Centra, tindakan Mayor Dedi diluar dari kewenangannya sebagai aparat TNI dan tidak memiliki dasar hukum. Dalam konferensi pers Mabes TNI tanggal 10 Agustus 2023, kata Al Araf, Kababinkum menyebutkan, kewenangan pemberian bantuan hukum oleh TNI didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 1971.
“Pernyataan ini sebenarnya salah dan keliru karena SEMA No. 2 Tahun 1971 justru sebenarnya melarang prajurit TNI menjadi penasihat hukum di Pengadilan Umum, kecuali atas izin khusus dari atasannya dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 1952 yang sejatinya telah berulang kali dicabut. PP No. 12 tahun 1952 telah dicabut melalui PP No. 6 tahun 74, yang juga telah dicabut melaui PP No. 53 tahun 2010, yang juga telah dicabut melalui PP No. 94 tahun 2021,” terang Al Araf.
Dimana dalam PP No. 94 tahun 2021, lanjut Al Araf, tidak ada lagi pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam SEMA No. 2 tahun 1971. Atas dasar itu, sesungguhnya argumentasi Kababinkum yang bersandar pada pada SEMA No. 2 tahun 1971 sudah kehilangan pijakan hukumnya.
“Aturan hukum tentang pemberian bantuan hukum, yang salah satunya diatur melalui SEMA No. 2 tahun 1971 sudah disempurnakan melalui berbagai aturan perundang-undangan salah satunya adalah UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan pemberi bantuan hukum/ pendamping hukum atau advokat tidak boleh berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara. Sementara dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dalam Pasal 92 ayat (3), “semua anggota Angkatan Perang juga dianggap sebagai pejabat”. Oleh karena itu merujuk pada UU Advokat sebenarnya prajurit TNI aktif tidak dapat menjadi pendamping hukum atau advokat,” bebernya.
Al Araf menegaskan, tindakan Mayor Dedi yang datang beramai-ramai beserta anggotanya menggeruduk Polrestabes Medan merupakan bentuk intimidasi dan mengarah pada pelanggaran pidana. Berdasarkan pasal Pasal 335 Ayat (1) KUHP jo Putusan MK MK No. 1/PUU-XI/2013 menyatakan “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.” Sedangkan menurut R. Soesilo dalam Buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal halaman 127 menyebutkan kekerasan adalah “mempergunakan kekuatan atau kekuasaan yang agak besar secara tidak sah”.
“Berdasarkan pasal tersebut sudah seharusnya perbuatan yang dilakukan oleh Mayor Dedi patut diduga sebagai perbuatan pidana. Oleh karena itu penalaran hukum yang wajar kasus Mayor Dedi bukannya dihentikan prosesnya, akan tetapi justru seharusnya naik ketingkat penyidikan untuk menemukan tersangka dan alat buktinya,” kata Al Araf menegaskan.
Sebelumnya diberitakan, TNI AD menyatakan tak ditemukan pelanggaran atas tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang mendatangi Polrestabes Medan bersama sejumlah prajurit. Mayor Dedi dikembalikan ke Kodam I/Bukit Barisan.
“Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya,” kata Kepala Dinas Penerangan AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Mayor Dedi, yang menjabat Kasi Undang-undang Kumdam I/Bukit Barisan, diperiksa setelah peristiwa mendatangi Polrestabes Medan untuk mengajukan penangguhan penahanan tersangka kasus tanah berinisial AR Hasibuan. Mayor Dedi menjadi penasihat hukum AR Hasibuan, yang merupakan saudara sepupunya.
Sebelum diperiksa Puspom TNI, Mayor Dedi diperiksa Staf Intelijen (Satinteldam) Kodam I/BB. Mayor Dedi lalu diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa oleh Puspom TNI.
Setelah tak ditemukan pelanggaran, Mayor Dedi kembali diserahkan ke Kodam Bukit Barisan.
“Sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB,” kata dia.
Baca juga: Anggota TNI yang Geruduk Polrestabes Medan Mayor Dedi Dibawa ke Jakarta